BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Cicalengka, AKP Aep Suhendi, memaparkan kronologis penganiayaan hingga mengakibatkan Ujang kehilangan nyawa.
Sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2020, pukul 20.21 (WIB) datanglah sekelompok pemuda ke Alun-alun Cicalengka, yakni tersangka berjumlah lima orang dengan menggunakan dua sepeda motor,” ujar Aep Suhendi di Mapolsek Cicalengka, Senin (08/06/2020).
Lima orang tersangka tersebut, yakni YN (20), PM (24), DM (23), dan UM (24) yang sudah berhasil diringkus, dan AG (26) kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka bersama-sama membeli minuman keras dan minum bersama-sama sambil nongkrong di Alun-alun Cicalengka,” kata Aep.
Setelah itu, kata Aep, dua orang yakni YN dan DM dengan alasan untuk membeli rokok, meninggalkan ketiga rekannya mengarah ke Parakan Muncang.
“Dalam perjalanan di sekitar TKP, mereka diadang dua korban, Yadi dan Ujang, dengan alasan kenalpot yang mereka gunakan bising,” tuturnya.
Aep memaparkan, maka terjadilah percekcokan dan diakhiri dengan pemukulan yang dilakukan oleh Ujang terhadap DM. YN dan DM kemudian kembali menghampiri ketiga temannya di Alun-alun Cicalengka.
“Mereka (DM dan YN) menceritakan yang terjadi dan yang dialaminya. Mengingat mereka dalam pengaruh minuman keras sehingga terpancing dan tersulut emosi, dan sepakat untuk kembali ke TKP,” tuturnya.
“Sesaat setelah itu masyarakat melapor kepada kami, dan kami datang ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit, lalu korban bernama Ujang dinyatakan meninggal dunia”.
Akibat kejadian tersebut tersangka terjerat pasal 351 ayat 3, Sub 170 ayat 2, ketiga KUHP,”Ancaman hukuman 12 tahun (penjara).”
( jajat sudrajat , zulfitri )