Satuan Narkoba Polres Palopo kembali ungkap peredaran Narkotika di Kota Palopo

PALOPO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, menangkap seorang warga Salutete Kel. Pentojangan Kec. Telluwanua Kota Palopo dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 18.30 Wita.

Pelaku yang hari-hari sebagai seorang Sopir Mobil ditangkap Polres Palopo dalam sebuah operasi penangkapan di jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Penangkapan tersangka kasus narkotika dipimpin Kasat Reserse Narkoba, AKP ZAINUDDIN SH.
Polisi yang mendapat laporan adanya transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku yakni Sdr. Rahmad Fadila alias Rahmat bin Sila Abu, umur 22 tahun, pekerjaan sopir, alamat Salutete Kel. Pentojangan Kec. Telluwanua Kota Palopo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) sachet bening berisi sabhu, 1 (satu) pembungkus tisiu merk passeo warna hijau orange, 1 (satu) buah handphone merp Oppo warga hitam putih, dan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol DP 12XX XX

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH., SIK., MH melalui Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S mengatakan, penangkapan tersangka narkoba setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa Narkoba jenis sabhu diperoleh dari Sdr. SN (DPO)” tambah Iptu Edi. S

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *