Diduga Ada Ilegal Logging Di Nagari SITAPA.

LIMAPULUH KOTA, Fokuskriminal.com- Sungguh sangat disayangkan, apa yang dilakukan oleh orang-orang menjadi perusak di muka bumi ini. Seperti yang terjadi di Nagari Sikabu-kabu, Tanjung Haro, Padang Panjang (SITAPA) Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Diduga ada aktifitas Pembalakan Liar (ilegal Logging) berada di kawasan Hutan Konservasi di wilayah Nagari tersebut.

Dari hasil investigasi Tim LSM GARUDA NASIONAL Indonesia Wilayah Sumatera Barat ke lapangan, ditemukan Para pembalak liar (Ilegal Logging) diduga menebas Pohon Pinus masih hidup yang tertanam subur diatas bukit dalam kawasan hutan konservasi dan juga termasuk ada tanah ulayat didalamnya.

Hal itu terkuak setelah masyarakat di Nagari SITAPA resah dari aksi para pembalak liar (Ilegal Logging) yang seenaknya melakukan dugaan ilegal logging dengan menggunakan mesin chain saw. Dengan begitu, dikawatirkan kedepanya bisa mengundang bencana tanah longsor di Daerah ini.

Menanggapi hal itu Honest Gian Saputra selaku Anggota Aktifis LSM GARUDA NASIONAL Indonesia Wilayah Sumatera Barat Bidang Intelejen dan Tim Investigasi langsung menelusuri kegiatan yang sudah meresahkan tersebut. Dalam hal ini pihaknya telah mengumpulkan barang bukti untuk bisa dilaporkan ke Penegak hukum dan Dinas terkait yang berkompeten dalam bidang ini.

Honest Gian Saputra yang juga merupakan pemuda asal Nagari SITAPA ini juga menemukan, dari hasil investigasi dilapangan bahwa kalau dugaan Pembalakan liar (Ilegal logging) tersebut didapati sudah sangat miris, seakan kegiatan ini dibiarkan dan terindikasi disengaja.

” Kita mendapatkan barang bukti, kalau adanya pohon Penus yang masih hidup dan segar tumbuh dikawasan hutan konservasi dan ditebas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan menggunakan mesin chain saw, bahkan sebelum di tebas di bakar terlebih dahulu bagian pangkalnya,” ujarnya.

” Tidak hanya itu kita mendapatkan informasi sebelumnya dari masyarakat kalau kegiatan ini terlaksana dengan baik tiga kali dalam seminggu. Kayu bekas dugaan pembalakan liar (Ilegal Logging) itu diangakut dengan menggunakan mobil L 300, dan mungkin dijual kearah Piladang,” ulasnya.

Dikatakan Honest Gian Saputra  kalau dianya sebelumnya, mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, kalau kegiatan tersebut berlangsung disinyalir tanpa ada larangan dari Pihak Nagari itu sendiri.

” Kita menilai ini sudah kelewatan, siapa dalang dari semua ini. Saya tidak ingin kampung saya rusak ulah tangan orang yang jahil dengan seenaknya melakukan dugaan Pembalakan Liar (ilegal Logging) di wilayah Nagari kelahiran saya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Berdasarkan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi didefinisikan sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Lanjutnya Honest, Payung hukum yang mengatur segala kegiatan pada Hutan Konservasi di Indonesia adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

” Peraturan ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden RI kedua kala itu Soeharto. Didalamnya terdapat 14 Bab dan 45 Pasal yang mengatur tentang perlindungan, pemanfaatan, pelestarian, peran serta masyarakat, kawasan-kawasan konservasi, dan ketentuan pidana,” ungkap Honest Gian Saputra.

Oleh sebab itu kata Gian yang akrab dipanggil warga sekitar itu bahwasanya sangat berharap kepada penegak hukum untuk menelusuri juga tentang dugaan ini. Sebab, bila dibiarkan hal ini terjadi maka akan berdampak buruk kepada masyarakat setempat nantinya.

” Kalau kegiatan ilegal logging ini terus dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, atau suatu kelompok, bisa-bisa bukit dalam kawasan Hutan Konservasi itu gundul karena batang pohon terus di tebas dengan sengaja,” tuturnya.

Ia sangat menyayangkan kalau seandainya kegiatan yang dilarang dan telah melanggar hukum tersebut berlanjut, maka dikawatirkan dapat mengundang bencana.

” Jangan karena ulah tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, nanti terjadi bencana tanah longsor, dan disayangi pemukiman warga banyak disekitaran dan dibawah bukit Kawasan hutan konservasi yang banyak pohon pinus yang dulunya ditanam oleh pemerintah zaman Orde baru untuk melindungi masyarakat dari bencana longsor,” tegasnya.

Lebih lanjut Putra Asli Luak Limapuluh ini berharap kepada penegak hukum untuk bisa menanggapi keluhan warga yang berada di Nagari SITAPA, dan juga berharap Dinas BKSDA Provinsi dan Daerah untuk turun memantau kegiatan ini.

” Saya mewakili masyarakat yang tidak senang terjadinya dugaan Pembalakan liar ini berharap kepada Penegak hukum dan Dinas terkait untuk turun menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah menjadi kontroversi,” ulasnya pula mengakhiri.(Riki).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *