Komnasham Sumbar Ingatkan ASN untuk Menjaga Selama Tahapan Pilkada 2020

PADANG, FOKUSKRIMINAL.COM
– Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netralitas pada Pilkada Sumbar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Kasubag Umum Komnas HAM Sumbar Mahdianur Musa saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Netralitas ASN, Polri dan TNI yang digelar di Aula Kantor Camat Lubuk Kilangan, Selasa (27/10/2020).
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh seluruh lurah di lingkungan Kecamatan Lubuk Kilangan, sejumlah ASN di lingkungan Kantor Camat Lubuk Kilangan, dan perwakilan tokoh masyarakat dan organisasi di Lubuk Kilangan.
Lebih lanjut Mahdianur menyampaikan bahwa ASN atapun PNS harus bersikap netral pada Pilkada, karena hak tertinggi itu ada pada rakyat dan itu diatur oleh UUD 1945 Pasal 2 ayat (1). Pasal 29 ayat (1) UU No 39 tahun 199 juga menyatakan setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Kemudian Pasal 43 UU No 39 tahun 1999, juga nengatur hak pilih yang menentukan bahwa, setiap warga Negara Indonesia berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalaui pemungutan suara yang langsung, umum, jujur, adil dan rahasia.
“Jadi, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan partai politik maupun pasangan calon. Jangan sampai memihak kepada salah satu pasangan calon, karena ASN atau PNS itu menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai ASN atau PNS mempengaruhi hak pilih masyarakat,” ujarnya.
Komnas HAM menyampaikan hal ini, kata Mahdianur melanjutkan, karena Komnas HAM bukan hanya berbicara soal kekerasan manusia dan penganiayaan saja, tapi juga melindungi hak konstitusi, hak masyarakat untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
“ASN merupakan pihak yang mudah diintervensi, karena kepala daerah adalah atasan dari ASN yang merupakan orang yang diusung oleh partai politik. Kecuali kepala daerah itu berasal dari independen. Jadi saya tegaskan, ASN harus bersikap netral pada setiap pemilihan umum,” katanya mengingatkan.
Kalau pun ada ASN maupun PNS, termasuk Polri dan TNI yang terlibat mendukung salah satu pasangan calon, maka akan ada sanksinya. Seperti ASN atau PNS misalnya, pemberian sanksinya diatur oleh PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di media sosial, seperti memberi like atau menyukai postingan kampanye calon kepala daerah, dan ikut serta membagikan postingan tentang kampanye calon kepala daerah,” katanya.
“Ini tidak boleh dilakukan oleh ASN, karena larangan tentang keberpihakan ASN atau pun PNS telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 1 Tahun 2015 tentang ASN. Kalau pun ada ASN yang terlibat, maka bisa dilaporkan ke jajaran Bawaslu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Lubuk Kilangan Egi Persada Gupta mengatakan, Rapat Koordinasi Netralitas ASN, Polri dan TNI ini digelar bertujuan untuk mengimbau dan meminimalisir aktifitas politik yang melibatkan ASN di lingkungan Kecamatan Lubuk Kilangan.
Kemudian, juga untuk menjamin netralitas ASN agar tidak melanggar kode etik ASN pada Pilkada tahun ini. Mudah-mudahan, melalui Rapat Koordinasi Netralitas ASN ini, ASN mau pun PNS bisa bersikap netral, dan jangan sampai terpancing untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami di Panwascam akan terus mengawasi ASN selama tahapan Pilkada ini, karena kami di Panwascam ingin mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan rahasia. Kami pun juga telah meminta masyarakat untuk berpatisipasi untuk mengawasi ASN selama tahapan Pilkada berlangsung,” katanya. (riki/Egi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan