Pekanbaru, fokuskriminal.com – Ditenggarai peroses Akuisisi kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) No. 14-282-650 dibawah atas PT.Prasepta Putra Salma (PPS) berlokasi di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru, berpotensi hilangkan hak karyawan yang telah dijamin Undang-Undang Tenaga Kerja.
Pasalnya, dampak dari Akuisisi PT Prasepta Putra Salma ( PPS), dinilai telah menabrak aturan perundang-undangan, karena diduga beupaya menghilangkan hak sembilan karyawan yang telah bekerja sejak lama, berupa pesangon dan lainnya..
Pada akhirnya, sembilan karyawan yang telah mengabdikan diri bekerja kurang lebih minimal enam tahun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dibawah bendera PT.PPS, perjuangkan hak- hak mereka melalui Kuasa Hukumnya, Ikhsan, SH terus memperjuangkan hak-hak mereka yang dijamin UU Tenaga Kerja diduda diperlakukan semena-mena oleh PT.PPS.
Disebutkan Ikhsan, SH, dia juga mengatakan bahwa semua proses itu akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum, seperti berdialog tripatrit dengan antara Karyawan,Pimpinan Perusahaan dan Disnaker
Namun, “telah dua kali pertemuan dilakukan tetapi pihak pimpinan perusahaan selalu mangkir untuk hadir, dan hanya di wakili oleh pengacaranya. Hal tersebut tentunya tidak akan bisa menyelesaikan masalah, kalau hanya Penasehat Hukum perusahaan yang hadir, tidak akan ketemu solusinya karena pengacara hanya bisa mendampingi bukan mewakili,” tegas Ikhsan SH
Menurut Ikhsan kepada media, kita juga sudah melayang surat agar dilakukan mediasi yang ke tiga kalinya, dan sangat di harapkan kehadiran pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ikhsan SH juga berharap ketegasan Disnaker dalam hal ini perwakilan dari Pemerintah berperan lakukan tugasnya terhadap pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang SPBU tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Tenaga Kerja, yang berimbas pada nasib sembilan mantan karyawan PT.PPS itu, pintanya.
Dia menduga perusahaan yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) itu telah melanggar aturan sebagaimana termaktub dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terpisah awak media coba mintakan tanggapan dari pimpinan perusahaan PT (PPS) , Yuliawati, via WhatshApp di ponsel pribadinya, seputar nasib sembilan mantan karyawan, kendati terlihat telah dibaca, sejak siang Kamis, 8/9 hingga malam terkesan menghindar menanggapi. Tunggu edisi lanjutan. (eb).