Pangkalpinang. Fokuskriminal.Com
– Perintah eksekusi dari pihak PT Timah Tbk terhadap 12 rumah yang ditempati pensiunan atau mantan karyawannya, beberapa waktu yang lalu, Rabu (18/11/2020). Dan dari 12 rumah tersebut hanya 6 rumah yang dibatalkan eksekusinya, lantaran advokat Sapta Qodria Muafi SH selaku kuasa hukum dari 6 orang mantan karyawan/pesiunan PT Timah yang menempatinya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan advokat Sapta Qodria, dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang kemarin Rabu (25/11/2020) ada 2 (dua) perkara atas nama kliennya sudah dijadwalkan sidang pertamanya, dan hari ini kamis (26/11/2020) ada 4 (empat)perkara atas nama kliennya juga dijadwalkan sidang pertama.
Kepada Pers , Advokat Sapta Qodria membenarkan bahwa sidang pertama telah digelar tanggal 25 november 2020 yaitu dengan 2 (Dua) perkara, dan hari ini (Kamis,26/11/2020) sidang pertama dengan 4 (empat) perkara masing-masing atasnama kliennya.
Namun, sayangnya di sidang pertama kemarin dan hari ini pihak PT Timah selaku Tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Sidang diagendakan kembali dengan panggilan ke 2 pada tanggal 2 Desember 2020.
” Kami sesalkan ketidakhadiran pihak PT Timah di sidang pertama ini, namun kami memang menunggu siapa Tim dari Tergugat sendiri atau kuasa perwakilan dari PT. Timah Tbk yang datang di persidangan, tapi sampai saat ini tidak ada, Ya kami jalan terus tetap menjalankan profesional kami dan sidang tetap di agendakan sesuai jadwal,” kata Sapta, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai di sela-sela persidangan, Ahmad Fauzi SH tim kuasa hukum Penggugat (Pensiunan/mantan Karyawan PT. Timah) juga menyampaikan bahwa sidang sampai hari ini pihak PT.Timah Tbk selaku Tergugat tidak satupun ada perwakilannya hadir, dan ketika ditanya apakah pada sidang selanjutnya perwakilan tergugat akan hadir ?
” kami tidak tahu selanjutnya ada atau tidak pihak tergugat untuk di sidang berikutnya. ” Pungkas Ahmad.(Andi)