Carut Marut Kinerja SNVT PJSA WS. IAKR Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Masyarakat Luak Limopuluah Protes dan Kecewa ?

Payakumbuh.fokuskriminal.com
Masyarakat Luak Limopuluah ( Limapuluh Kota dan Payakumbuh- red), melalui Lembaga Swadaya Masyarakat ” Aliansi Peduli Rakyat”, ancang- ancang layangkan Laporan seputar “Carut Marut” kinerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V, setidaknya terkait pembangunan dua Embung, yakni Embung Lurah Rawang di Kapalo Koto, Payakumbuh Selatan, Embung Lakuang Burai Taeh Bukik Kec.Payakumbuh 50 Kota, konon tidak tersentuh hukum itu.

Hal tersebut dipaparkan, Dr (HC) Syawaluddin Ayub, Koordinator LSM AMPERA Indonesia melalui eksposenya, Senin,29/3 di Payakumbuh. Pasalnya, beranjak protes serta kekecewaan masyarakat Luak Limopuluah yang berkali- kali dialamatkan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera V, terkait pembangunan baik Embung Lurah Rawang di Kapalo Koto, Payakumbuh Selatan, setelah masyarakat serahkan tanah pertaniannya serta habiskan dana senilai Rp.8,2 miliar, namun terkesan mubazir itu.

Padahal Pemerintah Pusat melalui APBN alokasi anggaran pembangunan Embung Lurah Rawang Kapalo Koto itu, pada Tahap I TA.2018 yang dikerjakan PT. Paluh Indah dengan kontrak Rp. 3 miliar. Sedangkan tahap II TA. 2019. Rp.5,2 miliar yang dikerjakan CV. Gunung Jantan, ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Terus, lanjut Syawal keberadaan Embung Lakuang Burai Taeh Bukik Kec.Payakumbuh 50 Kota TA. 2019 Kontrak: Nomor HK.02.03/BWS.S5-PISA.WS.IAKR/DSE-2019/08
Tanggal: 24 Mei 2019. Kontrak Rp. 15, 4 Milyar dan Pelaksana PT. Tubagus Rangin, yang sangat didambakan masyarakat dan petani, katanya berfungsi untuk Irigasi,Konservasi, Perikanan ,Wisata, dan Air Baku, hingga detik ini tidak terlihat manfaatnya.

Seperti keluhahan Desta, Ketua LPM Kapalo Koto Ampangan Kec. Payakumbuh Selatan, ” Kami lakukan rapat bersama kelompok Tani dan LPM, serta Musrembang Kelurahan ada wacana untuk memanfaat Embung tersebut dengan melepaskan Ikan. Namun hal itu tidak bisa karena Embung tersebut selain belum diserah kan Balai Wilayah V kepada Pemko Payakumbuh juga kondisi Embung pasca dikerjakan rekanan bocor pada dua titik waduk Embung diduga dikerjakan tidak sesuai speck itu, kesal Desta.

Hal yang sama keluhan dan protes Walinagari Taeh Bukik, Bentriwirman, terkait pembangunan Embung Lakuang Burai Taeh Bukik Kec. Payakumbuh Kab. Limapuluh Kota TA. 2019 yang menghabiskan dana senilai Rp. 15,4 miliar itu, kini tidak jelas juntrungnya.

Dikatakan Ben, demikian panggilan akrab Walinagari Taeh Bukik itu, pihaknya bersama warga nagari Taeh Bukik benar- benar kesal dan kecewa baik kepada rekanan serta Balai Wilayah Sungai Sumatera V, yang terkesan legalkan penggunaan uang rakyat melalui alokasi APBN.

Soalnya, agar proyek bisa jalan terlalu banyak mengumbar janji- janji muluk tapi tidak pernah dilakukan. Menurut Bentri, bahwa sebelum dimulai proyek “Mercusuar” Bendung Embung Lakuang Burai Taeh Bukik Kec. Payakumbuh Kab. Limapuluh Kota TA. 2019, baik pihak rekanan atau pihak BWSS V, sesumbar janjikan laksanakan pekerjaan sesuai speck/ dokumen kontrak, demikian kesalnya.

Seperti halnya dijanjikan pada pembangunan embung Lakuang Burai Taeh Bukik tersebut, akan melakukan penanaman rumput serta pohon pelindung di taman- taman wisata diseputaran embung, juga mengaspal akses jalan keluar masuk lokasi embung. Lantas, kemana lagi kami akan laporkan keluhan ini”, demikian kesalnya.

Disisi lain, Syatriawan. ST. MT, eks PPK
Embung, SITU SNVT PJSA WS. IAKR Balai Wilayah Sungai Sumatera V, yang berhasil dimintakan konfirmasinya seputar kinerja Embung Lurah Rawang di Aur Kuning Kec. Payakumbuh Selatan dan Embung Lakuang Burai Taeh Bukik Kec. Payakumbuh Kab. Limapuluh Kota, sebutkan terkait
pekerjaan embung Lakuang Burai Taeh Bukik, telah selesai dikerjakan 100%.

Diakui Syatriawan, benar keberadaan embung Lakuang Burai tersebut belum diserah terimakan dengan Pemkab Limapuluh Kota, karna asetnyo milik BWS S.V. Kalaul ada permintaan dari Pemkab Limapuluh Kota, bisa diserah kelolakan.

Sedangkan, pekerjaan jalan keluar masuk menuju embung itu, yang khusus dilewati oleh kendaraan proyek benar tanggung jawab kontraktor selama pelaksanaan dan selesai masa pemeliharaan. Namun jika jalan yang dilewati secara bersama umum, tentunya tidak tanggung jawab kontraktor, demikian kilah Syatriawan sembari, “maaf saya sedang dijalan dari Pasaman manuju Padang.(eb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan