Jakarta, fokuskriminal.com.- Mengingat kasus penculikan Anak merupakan kejahatan luar biasa, dan merampas kebebasan dan kemerdekaan anak, siapapun pelakunya dapat dipidana maksimal 15 tahun pidana penjara dan jika penculikan Anak tersebut untuk tujuan eksploitasi seksual komesial dan untuk tujuan eksploitasi ekonomi maupun perbudakan seksual dan atau untuk tujuan dipekerjakan guna keuntungan ekonomi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas melindungi Anak meminta dengan tegas atas nama hukum serta demi kemanusiaan kepada siapapun yang menguasai Achmad Maulana untuk segera MEMBEBASKAN dan MEMULANGKAN Acbmad Maulana (11) Warga Nanggeleng, Kecaman Citamiang, Kota Sukabumi ini kepada orangtuanya yang diduga menjadi korban PENCULIKAN .
Untuk nama BIMA yang diketahui berpropesi sebagai pemulung di Sukabumi kota yang diduga menculik Achmad Maulana, Komnas Perlindungan Anak mengingatkan agar tidak berbuat ceroboh, sebab lambat atau cepat Polisi maupun Komnas Perlindungan Anak akan mengetahui dimana pelaku berada, “serahkanlah segera Achmad Maulana dalam keadaan apapun”, demikianlah disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah dalam seruan persnya di kantornya di Jakarta Sabtu 08/05/21.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, untuk melacak dan menemukan keberadaan , Achmad Maulana, Komnas Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat untuk mendapat atensi, dan membentuk Tim Investigasi Rehabilitas Sosial Anak. Untuk penegakan hukumnya Tim Investigasi ini akan berkordinasi dengan Polres Kota Sukabumi.
Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi atas respon cepatnya dan memberikan atensi dan prioritas atas kasus dugaan penculikan anak ini.
“Kami telah menyebar pamplet dan photo Anak Hilang kepada publik, serta telah mendatangi tempat tinggal yang dicurigai, namun karena minimnya informasi penyelidikan belum membuahkan hasil, ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.(Red/KPAI)