PEKANBARU, fokuskriminal.com.- Terkait Tragedi Dugaan Pembunuhan Kepada Jurnalis di Kota Pematang siantar Saudara Marshal Harahap Dengan Luka Tembakan ditubuhnya hingga Menyebabkan Meninggal Dunia.
“Untuk Itu Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Provinsi Riau Menyatakan Sikap Prihatin Atas Meninggal secara Tragisnya Insan Pers, Hal ini disampaikan Oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Jurnalistik Indonesia (DPW-PJI) Provinsi Riau melalui Sekretarisnya, Muhammad Nasir, Senin malam (21/06)
“Kami dari PJI Riau bagian dari insan Pers Mengutuk keras dan mendesak, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar segera Memerintahkan jajarannya di Wilayah Hukum Sumatera Utara ,Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Polresta Simalungun agar segera menangkap aktor pelaku dibalik tindakan pelaku penembakan terhadap Korban, serta mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marshal pada 18 Juni 2021 lalu, Pimpinan Redaksi media Lasser News Today, Mara Salem Harahap alias Marshal Harahap dibunuh dengan keji, tidak jauh dari rumahnya. Ia diduga meninggal karena tembakan”, Urainya.
“Dunia Jurnalis pun berduka, Kemerdekaan (kebebasan) pers terancam.tindakan keji kepada Marshal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan pers”, ucapnya.
Untuk itu Pimpinan Wilayah Persatuan Jurnalistik Indonesia (DPW-PJI) Provinsi Riau, menyatakan sikap sebagai Berikut :
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Meminta Polda Sumut, Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut, Polres Simalungun untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah Hukum Sumatra utara Atas Menyikapi Ketidak pastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap Jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marshal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu untuk menyiarkan secara resmi ke publik.
Menurut informasi Kronologis yang diterima, seorang Jurnalis senior di Kota Siantar Simalungun, Marshal Harahap, ditemukan warga dalam kondisi kritis didalam mobil BK1921 WR miliknya, yang terparkir ditengah jalan tak jauh dari kediamannya, di HUTA VII, Nagori Karang Anyer kabupaten Simalungun, jumat (18/6/21) pukul 23:30 Wib malam Hari.
(TIM )