Lampung timur,fokuskriminal.com 30 Agustus 2021.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah lembaga yang di atur oleh pemerintah dan yang memiliki tugas sosial kontrol sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah republik Indonesia no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi.
Namun hal ini tidak di kecamatan labuhan Maringgai. Pada saat awak media berkunjung ke sekolah dasar negri 1 marga Sari kecamatan Labuhan Maringgai. Saat awak media hendak mengkonfirmasi terkait bangunan rehabilitasi gedung sekolah SDN 1. Kepada kepala sekolah. Tiba tiba sang kepala sekolah menelfon seseorang yang konon katanya adalah Ketua DPP dari sebuah lembaga swadaya masyarakat,, MAPAKSI.
Tak lama kemudian datang seorang Pria tanpa basa basi langsung bertanya kepada awak media. Ada apa kalian datang kesini. Ada perlu apa. Ujar orang yang mengaku LSM. Kepada awak media.
Awak media pun menyampaikan apa yang perlu di sampaikan .
Diketahui oknum LSM tersebut membeking kepala sekolah terbukti dengan adanya surat tugas oknum tersebut ada berada didalam mobil sang kepala sekolah. Pasalnya pada saat di tanya kalau Anda memang ketua LSM mana surat tugas nya.
Sang oknum lalu perintahkan sang kepala sekolah mengambil surat tugas nya yang berada di dalam mobil/kendaraan sang kepala sekolah.
Jelas dari perkataan yang disampaikan tunjukan saja surat tugas saya bila ada wartawan datang ke sekolah ini.
Tentu ini bukan yang diharap kan. Kerja oknum LSM tidak sesuai dengan fungsi sosial kontrol nya. Tapi ini terjadi di kecamatan labuhan Maringgai Lampung timur. Fokuskriminal.com
Tim