Dalam Kurun Waktu 2 Bulan Polres Tanah Laut ,Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba dan Amankan 22 Tersangka

Tanah Laut, Pelaihari, fokuskriminal.com.-Kasus penyalahgunaan Narkoba dan Obatan-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Tanah Laut dapat diungkap oleh Sat Res Narkoba dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sebanyak 20 Kasus dan mengamankan 22 tersangka.

Hal tersebut terungkap saat press release ungkap kasus narkoba bulan September sampai dengan bulan Oktober 2021, di Mapolres Tanah Laut. Pada Kamis (28/10/21).

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K yang diwakili Kasat Narkoba AKP Avan Suligi, S.E, didampingi Kasi Humas Iptu Sidik Prayitno, S.H, Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly, S.H, M.H, Kanit Gakkum Satpolair Teguh Triono, S.Sos memberikan paparannya dihadapan Awak Media.

“Polres Tanah Laut berhasil mengungkap peredaran Narkoba, Psikotropika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir oleh Sat Narkoba berhasil mengamankan 22 tersangka dari 20 kasus yang dapat diungkap “, jelas Kasat Narkoba.

Kasus berhasil diungkap Sat Res Narkoba sebanyak 8 kasus dengan tersangka 9 orang laki-laki, barang bukti seberat 18,1 gram sabu. Polsek Bati-Bati sebanyak 2 kasus dengan tersangka 3 orang laki-laki, barang bukti seberat 0,07 gram sabu dan uang tunai Rp 150.000. Polsek Pelaihari sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang laki laki, barang bukti seberat 134,77 gram sabu dan uang tunai Rp.1.601.000. Polsek Takisung 1 kasus dengan tersangka 1 laki-laki, barang bukti seberat 5,93 gram sabu dan uang tunai Rp.1.850.000. Polsek Jorong 1 kasus dengan 1 tersangka laki-laki, barang bukti seberat 14, 87 gram sabu dan uang tunai Rp.2.750.000. Polsek Kintap 2 kasus dengan tersangka 1 orang laki-laki, 1 orang perempuan dan barang bukti seberat 2,33 gram sabu dan uang tunai Rp.300.000. Satpolair 2 kasus dengan 2 orang tersangka laki-laki, barang bukti seberat 0,22 gram sabu dan uang tunai Rp.500.000.

Dari 22 Tersangka yang terdiri dari 21 laki dan 1 orang perempuan tersebut barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 179,8 gram, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.7.150.000,- (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka ini diantaranya yang melanggar Pasal 111(1), 112(2), 114 (2), UU RI Narkotika UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 Tahun sampai seumur hidup. Kemudian Psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Pasal 196 ,197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun,” kata Avan Suligi.

Kasat Narkoba AKP Avan Suligi, S.E menghimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas dan mencegah peredaran atau penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

(Jauhar/Bidhum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan