Mesuji, fokuskriminal.com.- 13 Oktober 2021 proyek rabat beton yang di bangun oleh pemerintah desa pangkal mas Mulya kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji benar benar sangat buruk pasalnya pembangunan yang masih belum seumur jagung pembangunan rabat beton tersebut sudah banyak yang retak pecah dan ambrol,ketika awak media berkunjung ke desa tersebut secara tidak sengaja melihat bangunan masih baru dan hasil dari pengerjaan tidak sesuai SOP.
Selain itu nampak di sepanjang bangunan tersebut tidak ada papan informasi tentang proyek sangat jelas bahwa hal ini sudah melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) pasal 52 badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik berupa informasi publik yang wajib di umumkan secara terbuka dan juga undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. .
Atas keterangan masyarakat desa setempat sebut saja inisial TK. Membenarkan bahwa bangunan ini di bangun asal jadi.
Di tempat terpisah kebetulan ada seorang pekerja sedang
mengumpulkan batu sisa proyek mengatakan ini menggunakan pasirnya terlalu lembut seperti abu ujar pekerja.
Awak media lalu mendatangi rumah kepala desa,untuk mengkonfirmasi kepada pihak kepala desa ternyata kades tidak ada di rumah dan kemudian Awak media pun lalu mengunjungi Rumah TPK dengan tujuan menanyakan perihal proyek rabat beton. Jelas nampak ketua TPK ada di rumah namun bukan menyambut kedatangan awak media tapi justru menutup pintu.
Ada apa dengan proyek tersebut
Uj&tim fokrim
Bersambung