Terkait Tudingan Salah Satu Media ,Kades Sidang Way Puji,Ini Jawabannya??

Mesuji, fokuskriminal.com.-terkait pemberitaan salah satu media online beberapa waktu yang lalu ini jawaban Rudiono kepada awak media yang sengaja mengunjungi sang kepala desa guna menanyakan kebenaran terkait berita tersebut di kediamannya desa sidang way puji. Saya juga tidak mengerti mas mengapa tiba tiba ada berita semacam itu entah dari mana sumber atau datanya.
Sedangkan saya sama sekali tidak melakukan apa yang di tudingan kan kepada saya.
Isi berita kok saya seolah meminta uang sebanyak Rp 60 juta (enam puluh juta rupiah) kepada 5 (lima orang) pelaku peristiwa pengeroyokan 8 bulan yang lalu di sidang way puji ujar Rudiono

Masih kata sang kepala desa gini saja mas. Silahkan tanyakan langsung saja kepada 5 orang yang bersangkutan Agar lebih jelas.
Dan ini menurut saya adalah pembunuhan karakter bagi diri saya dan keluarga jika kita sama sama lihat atau baca di pasal 301 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal. yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pasal pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas Pencemaran nama baik” bagi UU ITE pasal 27 ayat 3.
Lanjut Rudiono

Lalu awak media meminta kepala desa agar ke 5 orang tersebut dapat di hadirkan agar awak media dapat meminta keterangan kepada ke 5 orang tersebut.
Selang berapa lama Rudiono menghubungi ke lima orang melalui sambungan telepon seluler. Dan dari 5 orang yang bisa hadir di kediaman sang kepala desa 3 orang atas nama
(1).nama Wahyudi bin untung
(2).nama Dwi Febrianto bin Prawoto
(3).nama Sumanto bin Jumadi.
Lalu awak media menanyakan kepada 3 orang yang hadir. Dan mereka jawab tidak pernah baik saya yang dalam penjara maupun keluarga saya yang ada di rumah memberikan sejumlah uang Rp 60 juta tersebut. Saya berani bikin surat pernyataan. Uang dari mana mas uang sebanyak itu. Ujar salah satu dari mereka.

Di tempat terpisah salah satu pelaku yang tidak dapat hadir di kediaman sang kepala desa saat di hubungi melalui sambungan telepon atas nama Rendi umur 25 tahun juga mengatakan saya dan keluarga saya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada siapapun apalagi kok 60 juta mas. Uang darimana pungkas Rendi melalui sambungan telepon.

Kembali kepada kepala desa saat tudingan uang Rp 900 juta. Yang katanya untuk mengurus perkara 5 orang terdakwa. Jawab sang kades. Fantastis yang dari mana asalnya dan dari mana sumbernya
Aneh ya mas. Itu uang tidak sedikit jumlah nya.
Saat di tanya langkah apa kedepannya terkait berita miring yang menyangkut dirinya. saya akan coba koordinasi dengan pengacara saya dulu pungkas Rudiono.
Uj&tim fokrim Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan