Lembaga Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) ,Meminta Aparat Penegak Hukum Segera Panggil Kepala Tiyuh Tirta Makmur.

Tulang bawang barat.fokuskriminal.com.-
25 Desember 2021,Berasarkan undang undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Dana desa di seleweng kan fkpk minta penegak hukum turun tangan..forum komunikasi Pemberantas korupsi FKPK wahidin.
hasil nvestigasi di balai tiyuh Tirta makmur kec tulang bawang tengah kab tubaba.

Dengan kepala terpilih BPK rudi..mengenai dana desa dan badan usaha milik tiyuh .yang belum di kembali kan .itu saya tidak tau. karna saya baru di Lantik. baru dua hari saya ngantor.berapa jumlah dana desa Dana Desa yang Ter pakai oleh mantan kepala atau sekertaris desa
(sekdes) saya belum ada kejelasan jawab kepala Rudi.

begitu pula keterangan badan per musawarahan Tiyuh (BPT) miswanto, memang benar dana Ter sebut sebesar
Rp 117 juta (seratus tujuh belas juta rupiah) masih di kepala, sudah saya per tanya kan bahkan sudah saya koordinasi kan dengan inspektorat, dengan BPK muslim, sapto waktu itu lagi mencalon kan kepala yang ke dua kali nya dia di beri waktu oleh inspektorat empat hari sebelum pemilihan, pemilihan tgl 9 desember 2021..

sebelum pemilihan Sapto selaku kepalou tiyuh malah menyerah kan sertipikat rumah sebagai per tanggung jawab nya.atas keterangan bpt dan kepala fkpk meminta APH agar memanggil Sapto untuk ber tanggung jawab secara hukum, karna dana desa sudah jelas tidak bisa di per guna kan secara pribadi .dana desa dana masarakat untuk ke sejahterakan masarakat setempat.

jika Ter bukti penyelewengan bisa di kata kan korupsi, maka TIM LSM FKPK akan segera laporkan hal tersebut.

Fokuskriminal.com
Um& whdn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *