Raja Galian C Bodong Plosoklaten Buka Kembali Terkesan Lolos dari Pantauan APH

Kediri, fokuskriminal.com – Woooww sang raja galian C bodong Edi Moris. Kini buka kembali bos tambang galian C ilegal yang terkenal licin dan seolah kebal hukum ini berulah kembali dengan terkait beroperasinya kembali penambangan pasir di Desa Ngrangkah, Sepawon, Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Diduga penambangan bodong alias tanpa izin ini dengan pemilik atas nama Edi Moris. Dan Lokasi ini cukup jauh dari pemukiman penduduk. Selasa (21/12/2021)

Aktivitas tambang pasir ilegal ditengarai masih beroperasi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penambang menjalankan aktivitasnya secara kucing-kucingan dengan aparat keamanan.
Operasi penambangan galian tersebut tidak dilakukan pada siang maupun sore hari. Untuk menghindari pengawasan aparat, mereka beroperasi malam hari.

“Jika masih ada yang berani melakukan aktivitas tambang pasir ilegal, bahkan malam hari sekalipun itu namanya main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian”.

Penambangan yang terjadi bertahun-tahun tersebut berimplikasi pada urusan perut, sehingga semua harus melalui pendataan dan pertimbangan aspek sosial. Di sisi lain hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya.

Didalam undang-undang minerba dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Aktivitas penambangan liar ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setempat khususnya Polres Kediri. (bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *