Blitar, fokuskriminal.com – Aktivitas Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang galian C Bodong alias ilegal dengan skala besar semakin menambah carut marut dan sisi kelam maraknya. Praktek penambangan ilegal alias tak berizin di wilayah hukum Polres Blitar Kota di musim pehujan selain menggunakan alat berat berupa Beckhoe sebagai alat sarana menggali pasir dan batu. Ada juga yang menggunakan alat mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa .
Dampak kerusakan alam yang sebegitu hebatnya dapat dilihat di beberapa titik lokasi penambangan. Daerah yang semula menggunung menjadi jurang yang menganga di kanan kiri jalan, apabila kita Melawati arah dari desa Kedawung Kecamatan Nglegok, dapat kita lihat aktivitas para penambang ilegal serasa legal.
Belum lagi lalu lalang truck truck pengangkut pasir dan batu yang tonabennya melebihi kapasitas angkut semestinya. Membuat lebih rancu ataupun resah masyarakat sekitar dan para pengguna jalan, karena jalan merupakan akses mobilitas warga menjadi rusak ataupun amblas serta berpotensi laka lantas, belum lagi musim penghujan bak kolam banyak yang menganga di beberapa titik jalan yang sering dilalui truck pengangkut pasir dan batu. Belum lagi keluhan warga yang merasa khawatir, apabila terjadi bencana longsor ataupun banjir di karenakan dampak kerusakan dari maraknya aktivitas galian C ilegal alias bodong.
Yang tersebar di beberapa titik di wilayah hukum Polres Blitar Kota, karna para penambang yang hanya memikirkan keuntungan pribadi semata berlomba – lomba mengeksplorasi dan mengeksploitasi dengan sekala besar menggunakan alat berat berupa Beckhoe, dan belum lagi sedotan atau yang lazim disebut ponton. Hal itu berdampak sangat signifikan apabila aktivitas praktek tambang ilegal bila dilakukan jangka panjang dan terjadi terus menerus, maka selain rusaknya ekosistem sekitar dan keseimbangan alam.
Beberapa masyarakat juga mengeluh, akan tetapi mereka merasa terbungkam para bos penambang yang notabene orang berduit dan mempunyai kolega ataupun backing. Masyarakat juga merasa takut belum lagi para pengusaha tambang bodong selain berdampak rusaknya ekosistem alam dan mengemplang pajak, sehingga Negara juga turut di rugikan di sektor pajak. Perlu ketahui bersama bahwa PETI atau (Penambangan Tanpa Ijin) adalah musuh bersama, tapi hal ini tidak berlaku bagi para pengusaha tambang nakal aturan dan Undang yang mengatur dalam aktivitas penambangan ilegal dengan ancaman denda sebesar 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) ataupun kurungan badan alias penjara 5 tahun tidak membuat ciut nyali para penambang ilegal .
Apakah benar menurut kabar burung yang beredar dimasyarakat sekitar, bahwa diduga adanya konsorsium terselubung sehingga para bos atau pengusaha yang bodong merasa kebal hukum alias tidak pernah tersentuh oleh hukum salah satu contoh tambang sedot milik ( BNDK, JN, PRWT, ) lokasi penambangan di Sumber Asri Kecamatan Nglegok. Di Kedawung ataupun di kali bladak juga terjadi aktivitas Ekplorasi dan Eksploitasi skala besar. Salah satu contoh Milik ( YM, WW, YD, IND, MRN) rata rata para bos penambang berasal dari luar Kota Blitar.
Masyarakat berharap dengan bergantinya Pimpinan yang baru, semoga aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota dapat menutup, menghentikan serta menangkap dan memproses secara hukum para pelaku praktek penambangan ilegal tanpa pandang bulu sehingga terciptalah supremasi hukum yang Presisi. (bs)