Surabaya ,fokuskriminal.com.- Setelah mengikuti dan hadir dalam serangkaian sidang Prapedalilan atas kasus kekerasan seksual yang disangkakan kepada Julianto Ekaputro (JE) 49 tahun pemilik sekaligus salah seorang pengelolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) puluhan ribu anak korban kejahatan seksual fan pulusan juta snak Indonesia menanti putusan Hakim Tunggal yang dipimpin Martin Ginting sekaligus sebagai Humas PN Surabaya Jawa Timur untuk memutuskan MENOLAK PRAPERADILAN yang diajukan JE…(22/1/22)
Sidang Praperadilan yang mendapat atensi serius dari masyarakat dan para pegiat perlindungan anak Jawa Tmur Komisi 3 DPR RI, Istana Presiden KSP, RedDem Jawa Timur dan kota Batu Malang, aktivis mahasiswa GMNI, aktivis LIRA aktivis anak dan perempuan Malang Raya, LPA Jawa Timur, Kapolri dan N
Bareskrim Manrss Polri serta PP Pancasila Aktivis Perempuan dan berbagai elemen masyarakat patut dipertimbangkan oleh hakim Martin Ginting sebagai hakim yang menangani perkara prapid ini sebagai respons masyarakat untuk memerangi predator dan monster anak atas kasus kejahatan seksual terhadap anak” bahkan kassus kekerasan seksual telah menjadi polemik hukum yakni pro dan kontra hukuman m
mati dan kebiri jelas
Arist.
“Pengalaman empirik dan merujuk Surat Keputusan Mahkamah Agung.(MA) dan Surat Keptusan MK, setya KIHAP Komnas Perlindungan Anak jarang menemukan Hakim menerima gugatan Praperadilan pelaku kekerasan seksual terhadap anak”.
“Reasoningnya adalah selain kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejaharan seksual luar biasa dan khusus (extra ordinary crime) dan pidana kurungannya juga sangat maksimal yakni seumur hidup dan umum Penyidik mempunyai dasar hukum yang kuat dan. profesiomal dalam menentukan seseorang itu sebagai tersan gka atas peristiwa pidana” kata Arist Merdeka Sirait Ketiua Umum Komnas Petlindungan Anak kepada sejumlah media usai menghadiri dan mendengar kesimpulan prapid di PN Surabaya Jumat23/01/22.
Setelah menunggu penantian yang begitu lama untuk mendapat kepastian hukum atas kasus kejahatan seksual yang disangkakan kepada JE pemilik SPI, korban SDS, dan anak Indonesia korban kekerasan seksual akhirnya Senin 24/01/22 akan mendengar putusan dari hakim secara adil yakni MENOLAK PRAPERADILAN yang digugat JE.
Mengingat status tetsangka yang ditetapkan Polda Jatim dan telah diuji oleh Hakim sudah memenuhi unsu baik prosedur dan unsur formil dan bersesuaian dengan KIHAP serta Surat Keputusan MK dan SEMA dan UU yang lainnya untuk kasus2 kekerasan seksusl terhadap anak dan demi kepentingan terbaik anak dan hadiah bagi anak korban kejahatan seksual di Indonesia dari predator dan monster anak, Komnas Perlindungan Anak Senin 24/01/22 berharap Hakim Martin Ginting dapat Menolak Praperadilan yang diajuhkan JE atas sta tusnya sebagai tesangkah, Arist penuh harap.(Red/KPAI)