Aceh,fokuskriminal.com.- Saat Dikonfirmasi akan Viralnya statmen yang mengatas namakan Ketua PWI Aceh Utara – Louksmawe, yang diduga memojokan Wartawan dan Organisasi Pers Sayuti Ahmad Diduga pembohong, dan memilih bungkam.
” Dari mana,dari mana pak?. Pak Sayuti sedang jaga malam, ini dengan anaknya, pak Sayuti ronda malam, tengah malam Diani di kompleks.” jawab seseorang yang mengaku anak Sayuti, saat hendak dikonfirmasi via telp WhatsApp 0811670XXXX. Minggu (20/02/2022)
Pernyataan oknum yang mengaku sebagai anaknya Sayuti saat hendak dikonfirmasi via telp WhatsApp pribadinya, diduga itu merupakan suaranya Sayuti sendiri, sehingga Sayuti di Duga Pembohong, dengan memberikan keterangan palsu atau bohong pada media.
” Itu adalah Suara Sayuti, bukan anaknya.” ucap wartawan yang mengenal akrab suara Sayuti, saat awak memberikan rekaman suara konfirmasi yang dilakukan.
Selain dirinya diduga Pembohong, dengan memberikan keterangan palsu saat dikonfirmasi. Dirinya (Sayuti-red), kembali dikonfirmasi via messenger WhatsApp pribadinya untuk mempertanyakan :
1. Apakah bapak benar sebagai Ketua PWI Aceh Utara ?
2. Berdasarkan Informasi yang saya peroleh dari Narasumber yang tidak ingin disebutkan Identitas, apakah benar diduga bapak sudah tidak aktif atau bukan lagi selaku Ketua PWI Aceh Utara ?
3. Apa hak dan Atas dasar hukum apa bapak dapat mengatakan, ” Wartawan resmi adalah wartawan yang lulus uji Kompetensi, kemudian medianya terverifikasi Dewan Pers dan tergabung dalam Organisasi Resmi baik PWI,AJI, IJTI dan sebagainya. Dan mengatakan ” Untuk tidak melayani wartawan yang tidak memiliki legalitas resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi” ?.
4. Terdapat dalam Undang-Undang mana akan pernyataan tersebut diatas (poin 3) ?, tolong dijelaskan dijabarkan Bab per Bab, Pasal per Pasal, Ayat per Ayat
5. Pernyataan bapak tersebut yang beredar di Provinsi Aceh dan Khalayak Umum tersebut diatas, dimuat dimana?
6 Statmen yang di buat apakah sudah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Ketua Umum PWI pusat dan kepada Dewan Pers ?, agar tidak terkesan catut nama Organisasi Pers.
7. berdasarkan Informasi yang di peroleh dari Narasumber, dalam mengikuti proses UKW bapak untuk naik status UKW diduga main ” intip” siapa personal pengujinya.Jika tidak dikenal atau bukan cs maka diduga langsung membatalkan diri untuk tidak ikut proses UKW, yang mungkin diduga trauma tidak lulus ya?. Seperti kejadian di Langsa, begitu penguji diacak diduga bapak langsung mundurkan diri untuk mengikuti proses naik status UKW.
8.Apakah benar kelulusan UKW bapak tingkat Muda di wilayah Medan ?. Bukan di Aceh. Dikarenakan menurut informasi yng diperoleh, Pelaksanaan UKW di Aceh tidak lulus, yang pelaksanaannya lebih ketat dibandingkan di Medan.
Amat disayangkan, konfirmasi yang dilakukan via Messenger WhatsApp pribadinya 0811670XXZX.Hingga sampai saat berita ini dipublikasikan, Sayuti Achmad lebih memilih diam bungkam.. (Ismail S)