Situbondo, fokuskriminal.com – Kegaduhan yang timbul terhadap masyarakat akibat adanya surat Sekretaris Daerah yang mengatasnamakan Bupati Situbondo yang dilayangkan kepada Camat Mlandingan agar memerintahkan Kades Silomukti untuk membatalkan Penjaringan dan Penyaringan 6 Perangkat Desa Silomukti Kecamatan Mlandingan, akhirnya sampai ke Presiden. Senin (21/02/2022) .
Ketua Pansel, Edi Mustafa menjelaskan Persoalan yang terjadi di Desa Selomukti terkait adanya surat pembatalan dari Sekda yang dikirimkan kepada Camat Mlandingan agar Kades Selomukti membatalkan penjaringan dan penyaringan 6 Perangkat Desa yang sudah dilaksanakan, ini selain membuat kegaduhan juga ada indikasi perbuatan melawan hukum. Ujar Edi Mustafa
Dengan persoalan tersebut kita bersama masyarakat Silomukt tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah langkah Hukum, dan hari ini kami sudah mengirimkan surat laporan dan sudah kami layangkan termasuk kepada Bupati H. Karna Suswandi dan Ketua DPRD, dan surat lainnya akan saya antarkan sendiri baik itu ke Presiden dan KPK, Soalnya Bupati ini sudah ditengarahi juga melakukan pembiaran yang berakibat timbulnya tindakan sewenang wenang yang bisa dapat merugikan keuangan negara sebagaimana di atur di UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan adanya laporan ini, saya optimis apa yang menjadi permasalahan di Kabupaten Situbondo akan lebih terang benderang, Ujarnya.
Contoh kecilnya adalah tindakan sewenang wenang yang dilakukan SEKDA, yaitu surat tertulis dari Sekretaris Daerah agar Camat memerintahkan Kades Silomukti untuk mengembalikan hak haknya Perangkat desa Silomukti yang sudah diberhentikan padahal dua perangkat desa tersebut sudah satu tahun tidak masuk kerja, malah gaji dan tunjangannya disuruh dibayarkan, ini jelas jelas tindakan yang dilakukan Sekda sewenang wewenang dan dapat menimbulkan kerugian negara, semoga persoalan di Desa Selomukti ini tidak merembet ke persoalan lain yang ada di Pemkab akibat tindakan yang dilakukan Sekretaris Daerah yg sdh menjabat selama 9 tahun lamanya, apalagi Jabatan Drs. Syafullah, M.M sebagai Sekda belum pernah dilakukan evaluasi, tegasnya.
Selain itu kita juga akan mempersoalkan kebijakan dan Wewenang yang diambil oleh Sekretaris Daerah, H. Syaifullah di Pemkab karena Jabatannya yang di emban sudah 9 tahun tanpa adanya Evaluasi dari Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi. Yang pasti sudah diketahui masyarakat luas bahwa Sekda Syaifullah tidak jelas surat perpanjangannya, dan silahkan agar bisa di buktikan kalau memang Jabatannya sudah diperpanjang oleh Bupati yg sebelumnya, maupun Bupati yang saat ini. Kita tau, setiap Pejabat Eselon II yang sudah 5 tahun menjabat tapi tidak dilakukan evaluasi bertentangan dengan UU ASN No.5 Tahun 2014, dan PP Manajemen ASN No.11 Tahun 2017, makanya persoalan ini juga kita laporkan ke KPK dan Presiden, Tutur Edi Mustafa.
Seharusnya Sekretaris Daerah yang sudah menjabat 5 tahun atau lebih harus sudah di evaluasi dan evaluasi ini tidak mudah, karena Bupati harus membentuk tim yang berkompeten, dan kalau ini tidak dilakukan, maka masa Jabatan Sekda Situbondo yg sudah lewat batas waktunya sangat bertentangan dgn UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 18 ayat 1, Pungkas Yang Pernah Dekat sama Mantan Ketua DPRD Jawa Timur. .
Perlu diketahui bahwa jabatan dan tugas Sekretaris Daerah ini sungguh sangat strategis, apabila Bupati, H. Karna Suswandi tidak dengan segera melakukan langkah langkah atau evaluasi ini dampaknya akan fatal yang mengakibatkan kerugian uang negara yang dilakukan oleh Sekda yang sudah jelas jelas tidak mempunyai kewenangan karena jabatannya tidak pernah di Evaluasi oleh Bupati apakah Sekda Situbondo ini sudah diperpanjang atau tidak, Pungkasnya. (red.af)