TANAH LAUT,fokuskriminal.com.- SR mantan Anggota DPRD Tanah Laut (Tala), Warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Senin (21/2) diamankan Polres Tala.
SR diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Kintap Jaya Wattindo (KJW).
“Memang benar bahwa kita sudah menangkap dan menahan saudara SR mantan Anggota DPRD Tala terkait dengan perkara pencurian buah kelapa sawit yang ada di TKP perusahaan KJW yang berada di Kecamatan Kintap,” ungkap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto kepada awak media, Rabu (23/2).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk barang buktinya itu ada sekitar 95 TBS (Tandan buah segar), diperkirakan sekitar 1 ton lebih. SR melakukan pencurian dari mulai hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 dengan menggunakan mobil jenis pick up, terus kemudian dilanjutkan kembali pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022, dan ditangkap oleh Anggota Brimob dan Security yang ada PT. KJW tersebut dan dilaporkan ke Polsek Kintap.
“Saya selaku Kapolres menurunkan tim kesana untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan menangkap pelaku,” ucap Rofikoh Yunianto.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sambung Kapolres, kita masih memburu pelaku – pelaku yang menjadi penadah buah sawit tersebut.
“Saat ini SR sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pelaihari. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
“Kita memohon do’a restunya kepada rekan – rekan semua semoga semuanya terungkap,” pungkas mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini.
Barang bukti tindak pidana pencurian buah sawit yang diamankan oleh Polres Tala berupa 1 unit mobil pick up Grand Max warna hitam dengan muatan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 1,5 ton.(Jauhar)





