Tulang Bawang Barat,fokuskriminal.com.-21-02-2022.Puskesmas yang berada di pagar dewa suka mulya kecamatan pagar dewa kabupaten tulang bawang barat kibarkan sang saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam terlihat berkibar di halaman puskesmas dan di ketahui oleh awak media.
Pada Hari Minggu tanggal 20-02-2022 awak media berkunjung ke puskesmas pagar dewa suka mulya untuk silaturahmi di puskesmas tersebut.
nampak sekali di halaman puskesmas pagar dewa suka mulya terlihat dengan jelas bendera sang saka merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.
Sedangkan Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.
Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulu nya berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah
Namun tidak dengan puskesmas yang berada di pagar dewa suka mulya kepala puskes beserta petugas yang ada di puskes seakan dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di puskes nya tersebut.
mungkin kepala puskes sengaja atau mungkin sang kepala puskes tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,
Seharus nya kepala puskes beserta stap nya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesi
Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di puskes pagar dewa suka mulya kecamatan pagar dewa.
Untuk itu kami dari tim awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sangsi tegas kepada kepala puskesmas yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara kita indonesi, supaya memberi epek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk puskes mau pun poned yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan sang saka bendera merah putih dengan keadaan baik dan benar.
HERWANSYAH & Tim