Blitar Kota, fokuskriminal.com – Aktivitas Ekplorasi dan Eksploitasi di daerah Kedawung Kecamatan Nglegok kian marak. Lokasi Galian yang di kordinatori oleh seorang ber inisial (WWN). Alat yang digunakan adalah beckhoe mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa, sebagai sarana alat menggali atau menyedot pasir.
Hal ini sudah berlangsung lama akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut, Baik dari Satpol PP ataupun dari aparat penegak hukum setempat. Entah ini memang lolos dari pantauan atau memang di biarkan atau mungkin “diduga” adanya konspirasi terselubung.
D kegiatan ilegal minning dengan mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sebagai sarana untuk menyedot pasir di lokasi galian C ilegal alias bodong, terkesan dari aparat penegak hukum tidak ada tindakan responsif untuk menutup atau menghentikan serta menangkap para pelaku ataupun bos dari usaha tambang galian ilegal tersebut.
Selama ini warga sekitar juga resah selain jalan yang di lalui truck pengangkut pasir yang notabene over kapasitas membuat jalan jadi rusak. Selain itu juga rusaknya alam sekitar dan juga mengakibatkan berpotensinya bencana alam, mengingat lokasi tidak jauh dari permukiman warga.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang tambang Ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan masyarakat luas berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H, S.I.K untuk menindak tegas semua pelaku Ilegal minning di Blitar Kota.
Agar tidak tercipta opini ataupun sudut pandang miring di masyarakat luas Khususnya, Bahwa adanya pembiaran ataupun “dugaan” konsorsium terselubung. Di karenakan selama ini masyarakat Daerah Kedawung Kecamatan Nglegok resah dengan adanya aktivitas tambang sedot tersebut.
Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas – jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : ‘setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah’. Sesuai dari aturan tersebut jelas – jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung * ( RJ Bram )





