Blitar Kota, fokuskriminal.com Siapakah sosok sebenarnya diduga Superman dan Gendruwo yang di dengung-dengungkan oleh para bos pengusaha Galian C bodong yang menjadi sosok super Hero yang yang “Disinyalir ” menaung ataupun melindungi serta membackingi Para bos usaha galian C bodong di wilayah Blitar Kota dan sudah patut diduga semua ini adanya konsorsium terselubung ataupun memang terjadi aksi pembiaran sehingga aktivitas kegiatan penambangan ilegal menjadi tumbuh subur dan menambah carut marut nya sisi kelam aktivitas penambangan ilegal minning di Wilayah Polres Blitar Kota.
Aktivitas Ekplorasi dan Eksploitasi di Dusun Karanganyar Desa Gembongan Kecamatan Ponggok kian marak, yang di koordinatori oleh seorang ber inisial (GRG) kurang lebih ada 4 mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa atau lazim di sebut ponton sebagai sarana alat menggali atau menyedot pasir. Hal ini sudah berlangsung lama akan tetapi dari pihak pihak terkait hanya mendiamkan saja tanpa ada aksi tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut, Baik dari Satpol PP ataupun dari aparat penegak hukum setempat. Entah ini memang lolos pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin “diduga” adanya konspirasi terselubung.

Di lain tempat Kanit Tipiter Polres kota Blitar Inspektur Satu H. Edi Subagyo S.Sos Ketika Di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh awak media ini memberikan Statmen akan di tindak lanjuti. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan kegiatan ilegal minning dengan mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sebagai sarana untuk menyedot pasir di lokasi galian C ilegal alias bodong ini terkesan dari aparat penegak hukum tidak ada tindakan responsif untuk menutup atau menghentikan serta menangkap para pelaku ataupun bos dari usaha tambang galian ilegal sedot diesel atau ponton.
Pr (bukan nama sebenarnya ) red sopir dari salah satu truck yang di jumpai di lokasi galian C bodong menuturkan kepada awak media ini ketika melakukan investigasi ke lokasi menyebutkan bahwa tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama dan selama ini warga sekitar juga resah, selain jalan yang di lalui truck pengangkut pasir yang notabene over kapasitas membuat jalan jadi rusak. Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan masyarakat luas berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H, S.I.K., untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Blitar Kota.
Agar tidak tercipta opini ataupun sudut pandang miring yang beredar masyarakat luas khususnya, Bahwa adanya aksi pembiaran ataupun “dugaan” konsorsium terselubung di karenakan selama ini masyarakat daerah Dusun Karanganyar Desa Gembongan resah dengan adanya aktivitas tambang sedot tersebut yang berjarak 50 meter dari pemukiman warga. Selain itu juga rusaknya alam sekitar juga bisa berpotensi bencana bagi masyarakat sekitar.
Bukankah didalam aturan terkait minerba, bahwa semua sudah diatur kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas melanggar hukum sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : “setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah”.
Berkaca dari aturan tersebut jelas jelas melanggar aturan, Besar harapan masyarakat Kepada Bapak aparat penegak hukum setempat, untuk menindak serta menangkap dan menutup para pelaku ilegal minning selain merusak lingkungan dan alam sekitar serta berpotensi bencana longsor, banjir, dan disisi lain juga pasti merugikan Negara di sektor pajak. Harapan masyarakat agar terciptanya Supremasi hukum yang tegak lurus dan Presisi sesuai moto Bapak Kapolri . ( Bersambung)** RJ Bram





