Kantor Camat Siantar Kabupaten Simalungun kibarkan bendera Sang Saka Merah Putih Dalam Keadaan Robek dan Kusam

Selasa, 21 April 2022 sang saka merah putih yang dikibarkan di depan kantor Camat Siantar Kabupaten Simalungun terpantau robek dan kusam sepertinya camat dan para pegawai yang bertugas di kantor camat Siantar kabupaten Simalungun ini tidak memiliki rasa nasionalisme dan tidak pernah menghargai nilai nilai perjuangan bangsa.

Padahal dan pemasangan bendera merah putih disetiap gedung pemerintahan daerah wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.

Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm.
Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan Bendera berasal dari kain yang tidak luntur.

UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”

Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut ;
Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak 100.000 juta rupiah”.

UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A”

Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda. Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.

Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Pada pasal 235.b RUU KUHP betul bisa dipakai sepanjang ada suatu niatan sebagai bentuk penghinaan lambang/bendera Negara. Jadi teori kesadaran harus tahu, sadar bahwa itu kusam, pudar, dan sobek ya ngga usah dinaikkan.” tambah Wartawan

Jangan sampai Lambang – Lambang Negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung adanya suatu pelecehan, adanya suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas Ancaman Pidana Terhadap Penodaan atau Penghinaan Bendera Negara.

Didalam undang undang sudah jelas diatur termasuk dengan tata cara pemasangan bendera tapi kenapa dengan camat Siantar dan para pegawainya tidak menghargai simbol simbol negara padahal mereka semua dibiayai negara ataukah mereka tidak mempunyai rasa nasionalisme dan bagaimana cara tuk menghargai para pejuang pejuang negara kesatuan republik Indonesia ini sehingga sampai membiarkan sang saka merah putih koyak dan kusam .

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tindakan dari camat atau para pegawainya untuk mengganti dan bahkan mereka tidak peduli seakan akan mereka anggap masalah bendera adalah hal yang sepele ini .

Ini perlu penindakkan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan dan juga perlu juga bagi bupati kabupaten Simalungun untuk memberikan sangsi yang berat bagi bawahan nya yang sudah melakukan penghinaan terhadap lambang negara .

(Erwin & tim fokrim Sumut)

Related posts