Kediri, fokuskriminal.com – Geger Gedhen tambang Ngrakah Sepawon beropesi kembali raja bodong Milik Vita “Diduga” pengusaha asal luar Kediri. Menurut penuturan (PR) bukan nama sebenarnya red, yang juga warga sekitar menuturkan kepada awak media ini yang punya adalah bu vita asal Jepara kini buka kembali.
Bos tambang galian C ilegal yang terkenal licin dan seolah kebal hukum ini berulah kembali dengan terkait beroperasinya kembali penambangan pasir di Desa Ngrangkah, Sepawon, Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Diduga penambangan bodong alias tanpa izin ini dengan pemilik atas nama Vita asal Jepara dan lokasi ini cukup jauh dari pemukiman penduduk. (Sabtu 23/04 /2022)
Aktivitas tambang pasir ilegal ditandainya masih beroperasi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penambang menjalankan aktivitasnya secara terang terangan seolah tak gentar dengan aparat keamanan. Entah ini memang lolos dari pantauan APH atau benar tentang adanya opini yang beredar di masyarakat sekitar memang terjadi pembiaran.
Padahal didalam undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Operasi penambangan galian tersebut tidak dilakukan pada siang maupun sore hari akan tetapi dilakukan 24 jam nonstop. Jika masih ada yang berani melakukan aktivitas tambang pasir ilegal, bahkan malam hari sekalipun itu namanya main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian
Penambangan yang terjadi bertahun-tahun tersebut berimplikasi pada urusan perut, sehingga semua harus melalui pendataan dan pertimbangan aspek sosial. Di sisi lain hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya.
Dan sudah bisa di pastikan bencana yang mengintai para pekerja tambang. Dan belum juga rusaknya ekosistem alam sekitar, karena Aktivitas dari kegiatan eksplorasi dan exploitasi skala besar yang notabene demi mencari keuntungan diri sendiri semata, tanpa mengindahkan dampak kerusakan alam sekitar.
Masyarakat sekitar berharap kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho , S.I.K. Untuk segera menindak dan menutup segala bentuk kegiatan ilegal mainning dan aktivitas penambangan liar ini.
Dengan tujuan agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas, bahwa terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Dengan Beroperasinya kembali Aktivitas Galian C Bodong milik Vita yang jelas jelas tidak mengantongi ijin, serta terciptanya tegaknya Supremasi Hukum tanpa pandang Bulu * ( Bram)





