Kejaksaan Negeri Solok Selatan Naikan Status Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Destinasi Wisata Carmitoran

Solok Selatan okuskriminal.com Kejaksaan Negeri (Kejari)Solok Selatan menaikkan status ke tingkat penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata kawasan Camintoran anggaran tahun 2020,dinas pariwisata dan kebudayaan Solok Selatan

Senin 23/5/2022 Tim penyidik Kejari Solsel sepakat menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 184 Kuhap kata Kepala Kejari Solsel, Slamet Jaka Mulyana didampingi Kasi Pidsus Riezki Fernanda dan Kasi Intel Muhammad Fajrin

Menurutnya, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan yang berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Solsel Nomor : Print-336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022

“Tim penyidik kedepannya akan melakukan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.

Sejauh ini pihak penyidik Kejari Solsel juga telah memanggil para saksi yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial AA dan Tenaga Ahli dari CV. Polyline Media berinisial IG.

“Pemanggilan dua saksi tersebut dilakukan hari ini,”tambah nya

Dia menambahkan, tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Solsel untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang siapa pelakunya.
Nilai anggaran proyek pengembangan objek wisata camintoran Dengan nilai kontrak Rp 1.572.218.940.80 mudah mudahan saja dalam waktu dekat kita tahu siapa tersangkanya,pungkas Kejari (ynt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *