Kediri, fokuskriminal.com – Lereng Gunung Kelud memang menjanjikan bagi mereka yang memahami, pasalnya lereng G. Kelud memiliki potensi material berupa pasir yang berlimpah ruah. Hal ini membuat kontestan pengusaha galian nakal berulah.
Contohnya seperti yang ada diwilayah Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Timbunan material pasir dan batu yang ada aliran lahar milik Balai Besar Wilayah Sungai yang ada di aliran lahar gunung Kelud jadi bancakan para pengusaha galian C yang tidak memiliki ijin pertambangan.
Pengusaha yang notabene dari luar Kediri, menurut investigasi di lapangan dari para pekerja, bos Vita berasal dari Jepara. Dalam pantauan tim investigasi media ini, aktivitas tersebut terdapat Alat berat jenis Eksavato sedang melakukan eksploitasi pasir besar-besaran tanpa harus membayar pajak kepada Negara.
Selain kerugian Negara yang diakibatkan dari pencurian kekayaan alam tersebut, masyarakat disekitar titik tambang juga merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang digunakan disamping aktivitas eksploitasi tersebut.
Bagaimana tidak ? jalan-jalan sebagai akses satu-satunya sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat. Hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Bahaya lainnya adalah rusaknya kontur dan konstruksi susunan tanah tebing, disekitar area pengerukan pasir dapat menimbulkan bencana tanah longsor, hal ini tentunya juga mengintai keselamatan para pekerja yang berada di titik pengerukan. Munculnya rongga-rongga galian yang sangat curam akibat bekas pengerukan pasir juga memperparah pemandangan di area tersebut.
Salah satu warga setempat Paijo (40) bukan nama asli, yang sempat ditemui di sekitar lokasi area tambang milik Vita, bahwa galian C setiap hari beroperasi.
“setiap hari beroperasi mas.” Terangnya
Galian C ilegal di Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten tampaknya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Kediri, dikarenakan belum adanya tindakan secara hukum yang harus dilakukan oleh pihak Polres Kediri, Ada apakah ini ??
Ekplorasi dan exploitasi diduga hanya mencari keuntungan pribadi semata tanpa memperhatikan dampak kerusakan alam sekitar, serta rusaknya ekosistem dan habitat alam, Serta berpotensi bencana. Dengan ini warga setempat memohon kepada Bapak Kapolda Jatim untuk segera menindak, menghentikan dan menutup segala bentuk aktivitas. Serta menangkap Pelaku Ilegal minning agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas bahwa terjadinya aksi pembiaran.
“Kami juga memohon kepada Bapak Kapolda Jawa timur Bapak Nico afinta demi tegaknya Supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu sesuai motto Bapak Kapolri” tuturnya MH (bukan nama asli..red) salah satu warga setempat
Untuk diketahui, bahwa pertambangan ilegal adalah merupakan pelanggaran hukum. Seperti yang di jelaskan dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, hingga detik ini belum ada respon ataupun tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat, sedangkan kegiatan ini sudah berlangsung lama. Dan masyarakat berharap kepada APH, baik Bapak Kapolda Jatim, Dirkrimsus Polda Jatim ataupun Polres Kediri bersikap tegas tanpa pandang bulu, sehingga terciptanya Hukum yang Presisi.
Sudah diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Bersambung*** (Bram)





