Rokan Hulu ,( Riau ) fokuskriminal.com. – Unit Reskrim Polsek kepenuhan , kabupaten Rokan Hulu melimpahkan tersangka dan barang bukti tersangka Arifsan alias Arif (21) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu , Rabu 6 Desember 2022
Tersangka merupakan warga Dusun Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan .Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, yang dipersangkakan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan .Kepenuhan Kabupaten .Rokan Hulu
Kapolsek kepenuhan , IPTU, Anra Nosa, SH melaporkan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti , Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/56/X/2022/ SPKT / Sek Kepenuhan/ POLRES ROKAN HULU / POLDA RIAU, tanggal 10 Oktober 2022 dan P.21 dari Kejari Rohul dengan nomor : B-2506/L.4.16/Eoh.1/11/2022 tgl 30 November 2022.mewakili Kapolres Rohul AKBP, Pangucap Priyo Soegito S.Ik MH .
Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan negeri Rohul, Adapun JPU yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tersangka di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu diterima oleh JPU KARTINI S.H. ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 12.00 wib di Rumah Kediaman MUSTAGIA ROMADHONI di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
post by Red





