Pria Pengganguran Sikat Dua Tabung Gas , Diamankan Personil Polsek Rambahsamo.

Rokan Hulu  ( Riau ) fokuskriminal.com. – Seorang Pria pengangguran,inisial RS alias Ucok T, terpaksa harus merasakan dinginnya Jeruji Besi Mapolsek Rambahsamo Polres Rokan Hulu (Rohul) setelah aksinya, mengambil Dua Tabung Gas di salah Satu Mini Market di Dsa Teluk Aur.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH menyampaikan, Pelapor inisial AS, sedangkan Saksi BE dan NU.

“Sedangkan, Barang Bukti berupa Satu Palsh Disc berisikan rekaman CCTV,” kata Totok Nurdianto, Minggu (29/1/2023).

Kapolsek Rambahsamo menerangkan, peristiwa, berawal Jumat (20/2/2023) sekitar pkl 13.00 Wib, saat Saksi BE, Kasir menunggu pembeli berbelanja di Swalayan  di Desa Teluk Aur.

Ketika itu, BE mendengar Suara Orang menghidupkan Sepeda Motor di Depan Ruko tempat jual beli Gas LPG.

Mendengar hal tesebut, Saksi pergi keluar untuk melihat situasi, ketika sampai di Teras, Saksi melihat Terlapor RS mengendarai Sepeda Motor dalam kondisi Trondol sambil membawa Dua Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg.

Melihat hal tersebut, Saksi langsung memanggil Terlapor, namun langsung menjumpai Saksi.

Kemudian, RS mengatakan “Aku mau jual Gas, tapi Acik gak ada kan,” katanya

Dijawab Saksi “Iya Acik gak ada,” jawabnya, setelah itu Terlapor pergi meninggalkan Saksi..

Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, Pelapor sebagai Pemilik Swalayan tiba dari Ujungbatu.

kemudian Saksi BE  menceritakan kepada Pelapor bahwa Saksi mendengar Terlapor menghidupkan Sepeda motor di Depan Ruko tempat jual beli Gas, melihat RS membawa Dua Tabung Gas melintas di Depan Swalayan.

Selanjutnya, Pelapor bersama-sama dengan Saksi-1 dan Saksi 2  melihat rekaman CCTV yang terpasang di Swalayan.

Dalam rekaman CCTV, terlihat Terlapor masuk ke dalam Ruko tempat jual beli Gas LPG dan mengambil  Dua Tabung Gas ukuran 3 Kg.

Kemudian, Terlapor pergi membawa Tabung Gas tersebut mengendarai Sepeda motor dalam kondisi Trondol meninggalkan Swalayan.

Berdasarkan, kejadian itu, Selasa 24 Januari 2023 didapat Informasi bahwa Terlapor sedang berada di rumahnya di Desa Teluk Aur.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 Wib Kanit Reskrim, Banit Intel dan Banit Samapta atas perintah Kapolsek Rambah Samo langsung mendatangi rumah Terlapor.

“Kemudian langsung mengamankan Terlapor serta membawa RS ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Totok Nurdianto SH mengakahiri.

(Humas Polres Rohul).

post by Alfian

Related posts