Pelaku Kejahatan KDRT Di Nagan Raya Membakar Sepmor Beserta Istrinya Sendiri
Nagan Raya( Aceh) fokuskriminal.Com.28/23
Polres Nagan Raya berhasil menangkap salah satu warga TRB (50), merupakan pelaku kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Gampong Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara” Pelaku ditangkap pada senin 27/02/2023,sekira pukul 18.00 wib diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri,TRB telah berbuat tindakan pidana dengan cara membakar sepmor dan turut terbakar istrinya sendiri ,
“Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM” saat dikoonfirmasi oleh awak media “megatakan, penangkapan terhadap TRB dilakukan oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya beserta anggota Polres Aceh Barat, disebuah rumah persembunyiannya di salah satu daerah tersebut
Pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api juga membakar bagian tubuh istri pertamanya itu,” kata Machfud, selasa (28/2/2023).
Kejadian itu kata Machfud, hanya karena gara-gara pelaku meminta uang kepada istri pertamanya tidak dikasih untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu Gampong di Kabupaten Aceh Barat.
.Lebih lanjut lagi”Kasat Reskrim menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh personil Polres Nagan Raya dan Aceh Barat itu, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang dan apa motif kejadian( KDRT) tersebut,
Selain itu jelasnya, Machfud, pelaku KDRT tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (1) undang undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh