Fokuskriminal.com –, JAKARTA – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansasebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Jawa Timur. Namun, akhirnya pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bangunan Merah Putih yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan merupakan pusat seluruh aktivitas KPK mulai dari pencegahan hingga penindakan. Pejabat negara maupun daerah, mulai dari menteri hingga gubernur serta bupati/wali kota datang ke KPK jika dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, banyak pejabat di wilayah tertentu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Hal ini juga berlaku bagi saksi maupun tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Jatim.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Di sisi lain, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diundang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (20/6/2025).
Khofifah kemudian meminta penyidik untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaannya. Akibatnya, baru hari ini, Kamis (10/7/2025), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim yang terpilih dari dua kali Pilkada. Namun, pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.
Hal itu bertolak belakang dengan pemanggilan Khofifah sebelumnya yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih, 20 Juni 2025 lalu. Selain itu, pada hari ini juga, penyidik memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Anggota politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut telah terkonfirmasi hadir menghadiri pemanggilan penyidik. Namun, berbeda dengan Khofifah, ia diperiksa di Jakarta meskipun keduanya sama-sama berasal dari Jawa Timur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jawa Timur karena bersamaan dengan tindakan penyidik dalam kasus lain yang sedang berlangsung di sana. Ia menjelaskan bahwa efisiensi menjadi salah satu pertimbangan mengapa tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah di ibu kota.
“Sudah beberapa hari yang lalu hingga beberapa hari ke depan, mereka semua berada di Surabaya atau Jawa Timur serta sekitarnya. Nah, ini juga berkaitan dengan efisiensi, bersamaan. Mereka melakukan aktivitas di bidang lain. Jadi dalam rangka efisiensi, sekalian saja melakukan pemeriksaan di sana,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Sementara pemeriksaan Kusnadi tetap dilakukan di Jakarta, kata Setyo, karena pertimbangan dari penyidik yang menangani kasus dana hibah. Ia memastikan semua keputusan diambil berdasarkan efisiensi dan efektivitas.
Lembaga anti-korupsi menyangkal anggapan bahwa ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap Khofifah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan terpisah memastikan bahwa gubernur tersebut telah menjalani pemeriksaan hari ini.
“Pada dasarnya tidak ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” katanya kepada wartawan.
Budi menjelaskan, penyidik meminta keterangan Khofifah mengenai perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan dana hibah pokmas yang berasal dari APBD Jatim.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.55. Penyidik mengumpulkan keterangan dari Ybs terkait tahap perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” katanya.
Diketahui, Khofifah masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Di sisi lain, Kusnadi telah memiliki status sebagai tersangka meski belum ditahan.
Pemeriksaan Khofifah tidak terlepas dari kejadian OTT KPK pada 2022 saat penanganan kasus tersebut dimulai. Pada waktu itu, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, serta Sekda Jatim Adhy Karyono.
KPK pada bulan Desember 2022 juga berhasil menemukan dan menyita beberapa bukti terkait kasus dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat melakukan penggeledahan di ruangan kerja Khofifah dan Emil.
Bukti-bukti yang dimaksud meliputi dokumen penyusunan anggaran APBD serta bukti digital yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut. Meskipun demikian, Khofifah mengatakan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022.
Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga anti-korupsi juga melakukan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah, BPKAD, serta Bappeda Jatim.
“Tidak ada dokumen yang dibawa di ruang gubernur, tidak ada dokumen yang dibawa di ruang wakil gubernur, dan di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, begitu posisinya,” ujar Khofifah, Kamis (22/12/2022).
Dalam penanganan perkara dana hibah yang melibatkan suap, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya menerima suap, dengan tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Selanjutnya, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta, sedangkan 2 sisanya adalah pejabat pemerintah.
Perkara ini sebelumnya dimulai dari operasi penangkapan tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam OTT tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Dalam laporan Bisnis, KPK sebelumnya mengira tersangka STPS menerima dana sekitar Rp5 miliar terkait penanganan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat tersebut.





