Pelarian Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ke PTIK Tidak Terbukti Berdasarkan Data CDR

Fokuskriminal.com -, JAKARTA– Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk file call data record (CDR) tidak mampu dibuktikan keasliannya.

Keterangan tersebut disampaikan Ronny dalam surat pembelaan atau pleidoi yang dibacarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Diketahui Hasto dituduh terkait dugaan pemberian suap dan menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku.

“File CDR seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak mungkin dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di hadapan majelis hakim.

CDR merupakan data yang berisi informasi mengenai panggilan, durasi, serta aktivitas telekomunikasi. Data ini mampu menentukan lokasi seseorang melalui sinyal dari menara.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa mereka mengetahui Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.

Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, berkas CDR yang disajikan oleh jaksa KPK dalam persidangan dan telah melalui analisis oleh ahli, tidak dapat dipastikan keasliannya.

Hal tersebut menyebabkan berkas tersebut berisiko telah diubah dan tidak lagi sah.

Di sisi lain, menurut Ronny, jaksa KPK dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa berkas CDR tersebut tidak diperoleh langsung oleh penyelidik dari pihak operator.

Jaksa KPK menyebutkan dokumen CDR yang digunakan sebagai alat bukti berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade berkapasitas 64 GB.

“Yang Mulia Hakim, kita tidak pernah tahu siapa yang memberikan flashdisk ini dan apakah dapat dipercaya,” katanya.

Karena keaslian berkas CDR dipertanyakan, Ronny meminta majelis hakim untuk mengabaikan alat atau barang bukti tersebut.

“Harusnya diabaikan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyebutkan bahwa bukti CDR tersebut tidak melalui pemeriksaan forensik digital.

Ini merujuk pada keterangan ahli forensik digital yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

“Hanya ahli forensik digital yang berhak menyatakan bahwa suatu dokumen telah melalui proses forensik digital, bukan jaksa penuntut,” katanya.

Related posts