KORAN-10drama.com –Beberapa pemilik kendaraan di Kabupaten Majalengka mengeluhkan tentang pembayaran pajak kendaraan yang dinilai cukup mahal. Hal ini disebabkan oleh munculnya biaya tambahan berupa opsi pajak yang sebelumnya tidak pernah ada.
Hal tersebut antara lain disampaikan oleh Bagus dan Trisma. Mereka mengakui kaget ketika mengetahui pajak kendaraan mereka yang sebelumnya diperkirakan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena usia kendaraan semakin tua, ternyata justru meningkat.
Mobil Trisma yang diproduksi pada tahun 2023 memiliki pajak sebesar Rp 2.311.300. Padahal, awalnya dia mengira pajak yang harus dibayarkan akan lebih murah karena usia kendaraannya semakin tua, tetapi kenyataannya tidak demikian.
“Dulu di STNK tidak ada pembayaran pajak opsi. Sekarang di STNK terdapat keterangan pajak opsi yang harus dibayarkan di luar pajak kendaraan bermotor,” ujar Trisma, Rabu 20 Agustus 2025.
Sama halnya dengan Bagus. Awalnya, ia mengakui telah membayar pajak kendaraannya sebesar Rp 1,8 juta. Namun, kini setelah adanya opsi pajak, total pajak kendaraan yang harus ia bayar mencapai Rp 2,2 juta. “Aneh juga kan, seharusnya pajak semakin berkurang. Ini malah naik,” ujar Bagus.
Akibat kenaikan tersebut, dia akhirnya menunda pembayaran pajak kendaraannya karena uang yang dibawanya tidak cukup. “Nanti saja, tunggu dulu,” katanya.
Amanat UU
Terpisah, Dian Martiana dari kantor Samsat Majalengka ketika diminta konfirmasi terkait keluhan para pemilik kendaraan menyampaikan bahwa opsi pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Dian menyangkal bahwa pajak kendaraan menjadi lebih tinggi karena adanya opsi pajak. Pasalnya, pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga pembayaran tetap sama seperti tahun sebelumnya, dengan adanya kompensasi dari Gubernur Jabar hingga Desember 2025.
Ia menyampaikan bahwa dana yang disetor oleh pemilik kendaraan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Majalengka, menurutnya, hingga 20 Agustus 2025, pendapatannya telah mencapai Rp 34.746.405.509.
“Pada 20 Agustus 2025 hingga pukul 13.18, telah mencapai Rp 34.746.405.509,” ujar Dian.





