Pemilik Toyota Avanza Mengalami Kerugian Belasan Juta, Perilaku Pria Berusia 43 Tahun yang Suka Melempar Potongan Keramik Busi
Pemilik Toyota Avanza Mengalami Kerugian Belasan Juta, Perilaku Pria Berusia 43 Tahun yang Suka Melempar Pecahan Keramik Busi
Hobi seorang pria berusia 43 tahun menyebabkan kerugian belasan juta rupiah bagi pemilik mobil Toyota Avanza, dan pecahan keramik busi berhasil diamankan.
10drama.com -/ Peristiwa
Irsyaad W 13 Agustus, 10.30 pagi 13 Agustus, 10.30 pagi
10drama.com –– Seorang pemilik mobil Toyota Avanza mengalami kerugian sejumlah uang belasan juta rupiah.
Kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan seorang pria berusia 43 tahun yang memiliki kebiasaan melempar potongan keramik busi.
Oleh karena itu, tersangka dengan inisial PS (43) kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Ternyata, penduduk Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan melalui cara merusak kaca mobil.
PS, yang merupakan pelaku kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di wilayah Kulon Progo, (9/7/25).
Kapolres Purworejo, AKBP Andry mengungkapkan, kejadian pencurian pertama terjadi di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo sekitar pukul 01.00 WIB, (17/6/25).
“Korban dengan inisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo seharga Rp 7,8 juta, uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta kerusakan pada kaca mobil Toyota Avanza miliknya,” kata Andry, (12/8/25) melansir 10drama.com.
Pelaku menghancurkan kaca mobil dengan menggunakan potongan keramik busi, kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Selain di Purworejo, PS juga melakukan aksinya di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip.
Di tempat tersebut, dia mencuri tas yang berisi dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Tindakan lainnya dilakukan di depan Gedung Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, mengakibatkan pencurian perhiasan emas seberat 15,8 gram serta beberapa pakaian dengan total nilai Rp13,8 juta.
Petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan keramik busi, golok berukuran 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sandal.
“Terhadap perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) huruf c dan e KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Andry.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article





