Penguna dan Bukti Lima Plastik Narkoba Jenis Sabu, Diamankan Polsek Kangean

Sumenep,fokuskriminal.com.-Polsek Kangean berhasil menangkap seorang tersangka pengedar dan pengguna Narkotika Jenis sabu di jalan Raya Desa Sumber Nangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep. pada Jum’at, (04/03/2022). Pukul 19:30.

Laki-laki yang berinisial R tersebut, ditangkap oleh polsek kangean berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa di jalan Raya Desa Sumber Nangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep, merupakan tempat yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu.

Awalnya polsek Kangean melakukan oprasi berdasarkan informasi tersebut. Sehingga pada pukul 19:30 tepatnya di Desa Sumber Nangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep, polisi mencurigai dan menangkap seseorang yang mengendarai sepeda motor yang berhenti di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan dan mendapatkan1(satu)plastik Narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka, dan juga 4 (empat) plastik Narkotika jenis sabu pada Jok sepeda motor tersangka.

Sebelumnya, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku, bahwa 5 (lima) plastik Narkotika jenis sabu milik salah satu temannya yang berinisial H, kemudian petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka H, untuk dilakukan penangkapan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, selanjutnya tersangaka R beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sehingga dalam kasus tersebut polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti milik tersangka yakni; 5 (lima) poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, 0,89 gram, 0,86 gram. dengan berat keseluruhan adalah 4,63 gram, 1 (satu) Unit HP merek vivo warna merah hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange Nopol M-6499-XB dan 1 (satu) buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda.

Berdasarkan tes urine tersangka R dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu, akibat aksinya itu tersangka di duga menyalahi undang-undang Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)

Related posts