PAYAKUMBUH,fokuskriminal.com.- Lagi dan lagi satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh di wilayah hukum Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (22/5) Sore.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut digelar BNN Kota Payakumbuh di kantornya kawasan Sawahpadang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Senin (23/5) siang. Selain mengamankan tersangka AD (42), BNN Payakumbuh mengamankan barang bukti 11 paket sabu siap edar.
“Diamankan satu orang tersangka di lokasi wilayah Kabupaten Agam. Berinisial AD, 42 tahun ” kata Kepala BNN Kota Payakumbuh M Febrian Jufril, kepada wartawan.
Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh, Senin, mengatakan AD (42) dibekuk di Kecamatan, Baso Kabupaten Agam sekira pukul 15.00 WIB pada Minggu (22/5).
“Tersangka sudah dikategorikan sebagai pengedar. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kita dapatkan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa tersangka akan melakukan transaksi,” ujarnya didampingi Sub Koordinator Pemberantasan Refky.
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 11 paket Narkotika jenis sabu siap edar, ratusan plastik yang diduga akan digunakan untuk pembungkus sabu, dan alat hisap sabu.
“Saat ini berat dari 11 paket sabu tersebut masih dalam penimbangan di Pegadaian. Namun diperkirakan beratnya 2,29 gram,” ungkapnya.
Sejumlah paket yang diamankan dari tersangka tersebut, katanya akan diedarkan oleh tersangka untuk di daerah sekitaran Kecamatan Baso dan di Kota Bukittinggi.
“Dari pemeriksaan, tersangka yang kita amankan ini tidak termasuk kepada jaringan pengedar narkotika internasional yang sudah diungkap oleh Polda Sumbar,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor BNN Kota Payakumbuh tersangka AD menyebut baru pertama kali mengedarkan Narkoba.
“Dari pengakuan tersangka, ia menyebut baru pertama kali mengedarkan Sabu, namun kita tidak mudah percaya saja kita akan terus lakukan pendalaman karena saat penangkapan didapati barang bukti plastik kecil yang banyak untuk membungkus sabu,” katanya.
Ia mengatakan bahwa ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus keempat yang dilakukan oleh BNN Kota Payakumbuh semenjak 2022. (Zulmiady)





