Batam,fokuskriminal.com – Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur
Seorang guru ngaji di panti asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai, Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap Polsek Bengkong karena diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi sebanyak 10 anak didiknya.
“Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 17.51 WIB,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Polsek Bangkong, Kota Batam, Kamis (30/06/2022).
Dijelaskan AKP Bob, pelaku merupakan guru ngaji dan tinggal di panti asuhan Al Aqsho Bengkong sejak tahun 2008 lalu, pelaku telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anak didiknya itu sejak tahun 2020.
“Korban dititip oleh orang tuanya di panti asuhan, selama tinggal di panti asuhan korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji. Korban sebanyak 10 orang, 4 orang disetubuhi dan 6 orang dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ungkap AKP Bob.
Perbuatan pelaku terungkap ketika korban libur sekolah lalu pulang ke rumah dan bercerita ke orang tuanya. Pada Senin 27 Juni 2022 orang tua korban langsung memeriksakan anaknya ke RS Embung Fatimah hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui sebanyak 4 korban mengalami rusak pada alat kelaminnya.
“Laporan dari orang tua korban pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 17.51 WIB. Pada hari itu juga unit Reskrim langsung mendatangi panti asuhan itu dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bob.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi para korbannya yang merupakan anak dibawah umur, ia melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikarenakan sering menonton video sex di akun Facebook nya.
“Modusnya memberikan jajan pada korban yang berusia 8 sampai 11 tahun, untuk korban yang berusia 11 sampai 17 tahun pelaku mengancam memukul apabila memberitahukan pada orang tua mereka,” kata AKP Bob.
Atas peristiwa itu, Kapolsek Bengkong mengimbau, agar orang tua yang menitipkan anaknya di panti asuhan atau pesantren tetap melakukan pengawasan dan tidak sepenuhnya memberikan kepercayaan pada panti asuhan atau pesantren.
“kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” kata AKP Bob.
Ditambahkan, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratna Sitorus, para orang tua yang ingin menitipkan anaknya di pesantren atau panti asuhan agar terlebih dahulu melakukan krocek, sebab kejadian demikian sudah sering terjadi bukan hanya di Kota Batam tapi juga di Indonesia.
“Jadi kami harapkan ayolah kita sama-sama jaga anak kita karena anak kita generasi penerus bangsa,” pungkas Ratna.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tetang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Rara/Humas))





