Rokan Hulu ( Riau ) fokuskriminal.com. – Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022 Polsek Ujung Batu melakukan pengungkapan penjualan Minuman Keras (Miras) Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 12:30 Wib
“Kami mengamankan Barang Bukti 36 Botol Angker dan 36 Botol Bintang,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jl Jelutung RT 003 RW 010 Kel Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.
Pengungkapan aktifitas penjualan Miras tersebut, kata Andi, Panit Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap SH
menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Jl Jelutung Gang Horas
Selanjutnya, Ipda Refly melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu,
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan
Dari hasil Penyelidikan benar ditemukan 6 Kotak Besar Miras berupa 3 Kotak Bintang yang berisikan 36 botol dan 3 Kotak yang berisikan 36 Botol Angker yang ditemukan di Jl Jelutung RT 003 RW 010 Kelurahan Ujung Batu.
“Identitas Penjual Miras Romauli Sihotang
(43 ), Tinggal di Jl Jelutung Pasar Baru RT 003 RW 010 Kel Ujung Batu,” pungkas Andi mengakhiri
(Humas Polres Rohul)
post by Alfian





