Tim Satreskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara,Tangkap Dan Amankan Sabu Seberat 2,31 Kg 

 

 

Jakarta, fokuskriminal.com,. Kepolisian resort penjaringan Jakarta Utara amankan dan tangkap pengedar Narkoba berinisial AW(32) dikawasan penjaringan, jakarta utara , selasa (17/1/2023)

 

Penangkapan tersebut dipimpin oleh panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo,dalam mengamankan barang haram sabu sabu seberat 2,31kg ,yang ditemukan dalam penyimpanan pelaku dilemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,”ujar kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada awak media fokuskriminal.com

 

 

 

Putra mengatakan pelaku ditangkap dikediamananya dijalan jembatan II Sinar Budi,Penjaringan,saat pelaku mau siap mengedarkan.

 

 

 

Selama hampir sebulan lebih polisi mengembangkan penyidikan untuk menangkap bandarnya,namun hingga kini pencariannya terus masih berlangsung karena mereka sindikat pengedar ,” imbuh putra Mantan Kapolsek Neglasari ini.

 

 

 

Saat pelaku diinterogasi oleh kepolisian,dia mengatakan kalau barang haram sabu sabu itu didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil namanya jojo

 

 

 

Dan orang tersebut itu pun dalam pencarian karena masuk catatan (DPO) Daftar Pencarian Orang

 

 

 

Pelaku tersebut pun tidak mengetahui siapa nama jojo yang dimaksud karena selama ini bertransaksi juga hanya kesepakatan berdasarkan komunikasi melalui ponsel dengan menandakan ciri ciri barang system tempel disuatu tempat yang diarahkan olehnya (jojo) “ujar pak putra kapolsek tambora dalam penyampaiannya kepada awak media.

 

 

 

 

Bahkan tambahnya pemasangan monitoring oleh jojo dari jarak jauh melalui (online) CCTV pun, yang dimintanya dipasangkan dirumah pelaku,mengakui telah bertransaksi selama lebih dari 5 bulan, “tambah pak putra.

 

 

 

Kesehari harian pelaku tidak mendapatkan pekerjaan tetap,namun hasil transaksi tersebut kerap kali digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dari penjualan barang haram itu.

 

 

 

Akibat demikian pekerjaan haram yang dilakukan itu terjerat kasus kepolisian pasal 114 ayat 2 sub. Pasal 112 ayat 2 UU TI Nomor 35 Tahun 2009

 

Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara

 

laporan Kaperwil Jakarta

 

Zulfikar

Related posts