KPK Terus Dalami Kasus Suap PLTU Riau

JAKARTA (FokusKriminal.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, termasuk penetapan tersangka lain, pasca penetapan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Pimpinan KPK Basaria kepada wartawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya dalam hal ini penyidik masih mengembangkan kasus suap tersebut, termasuk dalam menetapkan tersangka dan aliran dana suap.

“Kasus ini masih terus kita dalami dan dalam proses pengembangan, termasuk untuk penetapan tersangka lain masih juga dalam taha pengembangan oleh tim penyidik,” Basaria Panjaitan di kantornya kemarin.

Disisi lain, terkait status Dirut PLN, Sofyan Basir, Basaria menyebutkan, penyidik belum memiliki dua alat bukti terkait keikutsertaannya dalam kasus tersebut. Bahkan dalam penyidikan tim pernah menggeledah rumah Sofyan Basir dan menyita sejumlah dokumen dan CCTV dari rumah tersebut.

Basaria menyebutkan, dalam pengembangan suatu perkara tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. “Setiap kasus yang dipegang selalu ada pengembangan dan kemungkinan tersangka lain,” imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, meraka diduga menerima berupa hadiah atau janji dari tersangka lainnya Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan suap proyek PLTU Riau .

KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Pemberian uang disinyalir KPK untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.(Zal)

Sumber : Tempo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *