Satpol PP Pekanbaru, Tertibkan 3 Baleho Ilegal di Atas Trotoar

Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pemotongan tiga tiang reklame jenis baliho yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (5/9/2018) dini hari.

RIAU, ( FokusKriminal.com )  – Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pemotongan tiga tiang reklame jenis baliho yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (5/9/2018) dini hari.

Dalam Penertiban ada tiga unit tiang reklame berukuran 10×5 meter yang dipotong oleh petugas. Selain memotong 3 unit tiang baliho, petugas juga mencopot gambar di dua tiang baliho yang masing-masing berada di Simpang Harapan Raya dan Simpang Jalan Pandan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengungkapkan, Rabu (5/9/2018) penertiban baliho ini terpaksa dilakukan karena baliho tersebut melanggar aturan dan dianggap ilegal.

“Selain dibangun diatas trotoar, baliho yang kami ditertibkan ini juga tidak memiliki izin. Jadi baliho ini ilegal. Ada tiga baliho yang kita potong,” katanya.

Sementara itu dua lokasi baliho yang dicopot gambarnya karena menapilkan iklan rokok dikawasan bebas iklan rokok.

Baliho yang menampilkan iklan rokok tersebut sebelumnya terpampang di Jalan Sudirman samping hotel pangeran tepat di simpang jalan pandan. Lokasi ini masuk dalam kawasan bebas iklan rokok. Sehingga harus ditertibkan dari iklan yang menampilkan produk iklan rokok. (*)

( Red /Bibul )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *