MA Batalkan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

Fokuskriminal.com – Majelis Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan uji materi Permenkumham No. 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris terkait proses pengangkatan jabatan notaris yang dinilai terlalu panjang.

Dilansir situs info perkara Kepaniteraan MA, Majelis yang memeriksa permohonan ini yaitu Hakim Agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Supandi dengan Perkara No. 50/P.HUM/2018 yang diregistrasi tanggal 18 Juli 2018. Dan, permohonan ini diputuskan pada 20 September 2018 dengan amar putusan dikabulkan permohonan HUM (hak uji materi).

Tercatat sebagai pemohon uji materi kedua Permenkumham itu yaitu Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI); tiga profesor yakni Prof Bahder Johan Nasution, Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Jambi (Unja) Prof Elita Rahmi, Prof Soekamto Satoto; dan dosen Kenotariatan Unja. Didukung tujuh Program Studi (Prodi) Kenotariatan di Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Jenderal Sudirman.

Dengan putusan ini, dapat dikatakan proses pengangkatan notaris kembali ke UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang tidak mengatur ujian pengangkatan notaris sebagai syarat menjadi notaris. “Dibatalkan Permenkumham itu, berarti proses pengangkatan notaris kembali ke UU Jabatan Notaris,” kata salah satu pemohon dari FKCNI, Yendrik Ershad saat dihubungi Hukumonline, Kamis (27/9/2018).

Yendrik Ershad menilai melalui Putusan MA itu seharusnya proses pengangkatan jabatan notaris akan lebih dipermudah. Baginya, putusan ini merupakan instrumen hukum mutlak yang harus dijalankan siapapun termasuk pemerintah. Dia berharap rekan-rekan calon notaris bersama-sama merapatkan barisan untuk memastikan agar putusan MA ini benar-benar dapat dijalankan oleh pemerintah cq Kemenkumham.

Alhamdulillah, saya juga baru saja melihat pengumuman di website Ditjen AHU Kemenkumham bahwa ujian pengangkatan notaris yang semula dilakukan tanggal 2 dan 3 Oktober 2018 ditunda untuk sementara,” kata dia.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membenarkan uji materi Permenkumham mengenai proses pengangkatan notaris sudah diputuskan. “Tetapi, salinan putusan lengkapnya masih dalam proses minutasi di Kepaniteraan MA,” kata Abdullah.

Mengutip website ahu.go.id, pada Kamis (27/9), termuat informasi pengumuman dari Ditjen AHU Kemenkumham bahwa ujian pengangkatan notaris tahap kedua ditunda. Awalnya, ujian pengangkatan notaris tahap kedua ini dijadwalkan pada 2 dan 3 Oktober 2018 ditunda sementara hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Ini menyusul keluarnya putusan yang mengabulkan uji materi Permenkumham itu yang diajukan Prof Bahder Johan Nasution Dkk.

 

Prof Bahder Johan Nasution sebagai pemohon pun merasa bersyukur atas dikabulkannya uji materi Permenkumham ini. Dia menilai Permenkumham itu telah dibatalkan MA karena bertentangan dengan UU Jabatan Notaris. “Dengan putusan ini, sama saja kita telah menyelamatkan atau melepaskan calon-calon notaris dari kerumitan dan jalan panjang untuk menjadi notaris,” kata Bahder.

Pihaknya, mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MA ini baik dari Kemenkumham, organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), maupun para anggota luar biasa notaris. Meski begitu, dia mengingatkan rekan-rekan notaris untuk tidak berkomentar atau menafsirkan macam-macam terlebih dulu sebelum menerima salinan putusan secara resmi dari MA. Dan kepada rekan prodi kenotariatan untuk menindaklanjuti putusan ini.

“Yang pasti secara yuridis, semua bentuk ujian kenotariatan dan sederet persyaratan yang ada di Permenkumham itu sudah resmi batal sejak dikabulkannya permohonan ini,” kata dia.

Menanggapi informasi terbitnya Permenkumham No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, menurutnya tidak bisa dijadikan alat untuk menolak putusan uji materi ini. “Jadi, keberadaan Permenkumham No. 18 Tahun 2018 secara subtansial juga ikut gugur sejalan dengan dibatalkannya Permenkumham No. 25 Tahun 2017.”

Seperti diketahui, para pemohon mengajukan uji materi terhadap seluruh norma Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016. Para pemohon merasa adanya kedua Permenkumham ini lebih mempersulit syarat dan prosedur calon notaris untuk diangkat menjadi notaris dan menimbulkan kerugian biaya yang dikeluarkan semakin besar dalam proses pengangkatan notaris.

Sebelum adanya kedua Permenkuman ini syarat dan prosedur untuk menjadi notaris hanya ujian tesis kelulusan magister kenotariatan, magang selama 24 bulan di kantor notaris, ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Namun, berlakunya kedua Permenkumham itu semakin memperpanjang proses pengangkatan notaris.

Selain melalui proses tersebut, juga harus mengikuti tahap magang bersama selama 4 semester yang diselenggarakan organisasi INI wilayah dengan melampirkan 20 akta sebagai syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris di Ditjen AHU Kemenkumham.

Sumber Hukum Online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan