Unit Krimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Jaringan LGBT Kota Bandung

JAWABARAT, Fokus Kriminal.com – Berdasarkan Laporan oleh pelapor Muhammad Hilman Nukas Kamis 18 Oktober 2018, Unit Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sekaligus admin situs LGBT kota Bandung.

Ikshan Syamsudin Bin Kosasih (Alm) Als Isan sebagai admin grup LGBT Als Isan, di amankan Unit Krimsus Polda Jabar di sebuah rumah kos di wilayah Jl. Jatimulya Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung bersama pasangan pria nya benama Twan Hermawan.

Sebelumnya Jajaran Unit Krimsus Polda Jabar melakukan penelusuran Cyber Patrol  pada tanggal 9 Oktober 2018 ditemukan di Facebook Grup Gay Bandung Indonesia (GBl), yang dibuat sejak tanggal 26 Oktober 2015. Grup GBl tersebut merupakan wadah atau komunitas pecinta sesama jenis yang memiliki 4093 anggota member, dimana dalam grup tersebut ditemukan banyak percakapan yg melanggar norma kesusilaan (percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki2 pembentukan grup WA Gay).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kosan yang ditempati pelaku, turut di amankan alat bukti komunikasi sebanyak 5 unit Handphone yang digunakan oleh pelaku mengelola group Facebook Gay Bandung Indonesia dan di dapati sempat mengganti deskripsi nama Group menjadi “Peduli Gay Bandung” pada tanggal 15 Oktober 2018.

Serta alat kontrasepsi sebanyak kurang lebih 25 (Dua Puluh Lima) Pcs dan alat bantu sex lainnya yang biasa di gunakan para tersangka dalam melakukan hubungan sex sesama jenis.

Syamsudin Ikhsan membuat group Facebook  Bandung Indonesia dengan tujuan membuat wadah komunitas kaum sesuka sesama jenis (Homoseksual) dan memposting hai-hal yang berorientasi penyimpangan seksual di group Facebook.

Pelaku melakukan distribusi dan trarsmisi informasi elektronik yg memilki muatan yg melanggar kesusilaan. Atas perbuatannya tersangka di jerat  Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UL RI no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tertang ITE dengan ancaman hukuman Hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliyar rupiah.

Pewarta : Fajar

Editor     : Anton/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan