FOKUSKRIMINAL.COM – Salah satu wewenang Kompolnas sebagaimana diatur oleh Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 7 huruf c adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Dalam hal ini ada istilah yang berbeda namun maksudnya sama, yaitu istilah “Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM)” di Kompolnas, sama dengan istilah “Pengaduan Masyarakat (Dumas)” di Inspektorat, atau “Pelayanan Pengaduan (Yanduan)” di Propam. Jadi ketigak terminologi tersebut maksudnya sama, hanya istilah atau sebutan yang berbeda.
Hari ini Senin tanggal 3 Desember 2018 bertempat di Hotel Diradja, Jalan Tendean Jakarta Selatan Kompolnas melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengananan SKM Semester II Tahun 2018. Hasil monev ini akan menjadi masukan dalam menyusun rencana tindak lanjut di tahun yang akan datang agar bisa lebih baik lagi.
Untuk mengetahui lebih lanjut kegiatan tersebut, Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi menjelaskan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan (a) menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti; (b) meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat; (c) melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri; (d) meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi; (e) merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (f) mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian. (g) mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9.
Selanjutnya dalam Pasal 10 dijelaskan juga bahwa dalam hal meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila ( a) ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi; (b) hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.
Adapun di Pasal 11 menjelaskan bahwa Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.
Namun demikian, ada hal – hal yang harus dipegang teguh oleh Kompolnas sesuai Pasal 12 yang berbunyi “Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum”. Begitupun dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib (a) menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (b) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota”. Ujar dede saat memberikan penjelasan tentang penganan SKM di Kompolnas secara rinci dengan merujuk pada ketentuan yang ada.
( Dede Farhan Aulawi )