Polisi Amankan Setengah Ton Ganja diamankan di Banda Aceh

BANDA ACEH, (Fokuskriminal.com) – Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Polsek Lueng Bata mengamankan setengah ton ganja kering siap edar di sebuah rumah di kawasan Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (30/11/18).

Tiga tersangka yang diamankan yakni seorang mekanik berinisial MF (36), warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh serta dua orang petani berinisial JF (50), warga Gampong Grot, Kecamatan Indrapuri dan FZ (42), warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran ganja kering dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Lueng Bata.

Setelah menerima informasi itu, kemudian Polsek Lueng Bata berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk melakukan penyelidikan.

Bahkan, pihaknya melakukan pengembangan hingga ke Gampong Grot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

“Tim gabungan terbentuk dan langsung melakukan penyelidikan. Saat digeledah, ditemukanlah 105 bal ganja di rumah itu dan tersangka MF diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Trisno didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu dan Kapolsek Lueng Bata, AKP Edi Saputra saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Minggu (2/12/2018) pagi.

Trisno membeberkan. Menurut keterangan MF, 105 bal ganja kering yang diamankan di rumahnya diperoleh dari tersangka JF melalui perantara yakni tersangka FZ. Ganja ini, sambung Trisno, rencananya akan dikirimkan ke Jakarta oleh tersangka MF.

Tim gabungan yang memperoleh informasi itu pun langsung melakukan pengembangan lanjutan ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi terpisah, tersangka JF pun kemudian diamankan di sebuah rumah di Indrapuri Aceh Besar beserta 7 peti kayu berisi 320 bal ganja kering.

“Menurut tersangka JF, seluruh ganja ini dibeli dari Tgk ET (nama panggilan yang kini masih DPO) di kawasan Lamteuba, ganja dibeli seharga Rp 25 juta. Tersangka FZ selaku perantara juga diamankan sebelumnya,” jelas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ketiga pelaku masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut. Untuk sementara, pihaknya belum memperoleh informasi berapa kali jumlah pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya.

Saat ditangkap belum dikirim, masih disimpan sekitar satu atau dua bulan dan ada daun ganja yang masih basah.

Kasus masih dikembangkan dsn diduga ini memang ada sindikat, kalau dilihat dari cara mengemas dan lainnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda dan BNNP Aceh untuk mengungkap jaringannya.

“Barang bukti yang diamankan berupa 105 bal ganja kering siap edar dari tersangka MF yang diakui miliknya, ratusan bal ganja ini ditemukan dalam koper dan sejumlah kotak kardus. Kemudian 7 buah peti kayu berisi 320 bal ganja kering siap edar dari tersangka JF yang diakui juga miliknya,” ungkap Kapolresta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan