Polisi Amankan Gadis Cantik Terduga Pelaku Pencurian Emas

DENPASAR, Fokuskriminal.com –Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan terduga pelaku seorang perempuan berinisial PDAS (22) asal Singaraja.

Gadis cantik ini berhasil diamankan pada hari Rabu (16/1/2019) kemarin sore sekira pukul 17.00 WITA di tempat tinggalnya Seririt Singaraja Buleleng.

“Pelaku melakukan pencurian gelang dan cincin emas lengkap dengan surat pembelian emas tersebut pada bulan Desember 2018 lalu,” jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, Kamis (17/1/2019) sore.

“Setelah mendapatkan perhiasan, pelaku langsung menjual perhiasan tersebut,” tambahnya.

Kompol Artha Ariawan menambahkan, PDAS (22) menjual hasil curiannya tersebut ke Toko emas Khohinor Jalan Sulawesi Denpasar.

Ketika menjual hasil curian itu, PDAS menunjukkan surat pembelian emas.

Dari hasil penjualan emas itu, PDAS mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta.

Dari uang hasil penjualan tersebut, digunakan wanita ini untuk membeli pakaian, alat make up dan sisanya di pakai untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Kompol Artha Ariawan menyampaikan, uang Rp 6 juta hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli pakaian di Toko Modis Panjer seharga Rp 700 ribu.

Lalu membeli alat make up di Toko Karisa Cosmetik Jalan Watu Renggong Denpasar seharga Rp 650 ribu, dan sisa uang sebesar Rp 4.650 ribu sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari – hari.

“Saat kita amankan di tempat tinggalnya di Banjar Tegal Sari Desa Bubunan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Diamankan surat pembelian emas di Khohinor yang dimiliki korban. Serta pakaian–pakaian yang dibeli korban dengan menggunakan uang hasil penjualan emas,” tutur Kompol Artha Ariawan.

Kejadian ini berawal pada hari Rabu 15 Desember 2018 sekira pukul 12.00 WITA pelaku ditelepon korban yakni Kadek Widiari (21) yang tak lain adalah teman pelaku untuk datang ketempat kost korban.

Selanjutnya, pelaku datang tetapi korban tidak ada ditempat kost dan bertemu dengan adik korban yakni Dicky dan pelaku masuk dalam kamar kost selama kurang lebih 1 jam.

Sekira pukul 14.00 WITA Dicky keluar kost, selanjutnya pelaku bersih–bersih kamar kost korban dan melihat lemari terbuka sedikit dan laci lemari terbuka.

Saat itu pelaku melihat ada gelang dan cincin emas, tak berpikir panjang lagi, pelaku langsung mengambil sebuah gelang emas dan sebuah cincin emas beserta surat pembeliannya.

“Dari hasil olah TKP dan informasi yang didapat di TKP, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Buleleng, selanjutnya tim melakukan pengejaran di Buleleng. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Editor/Red
Sumber : Tribunews

Related posts

Leave a Reply