Bangka Belitung, FokusKriminal.com – Polisi Daerah (Polda) Bangka Belitung melalui Tim 1 dan 2 unit Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Babel berhasil mengamankan pelaku penjambretan dengan kekerasan
Pelaku diketahui bernama Boy Candra warga asal Provinsi Riau berhasil di amankan di lokasi Pasir Putih (Pasar Ikan) ,Kota Pangkalpinang, Senin (22/04/19)
Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi saat menggelar Press Con ,Selasa (23/04/19) di Kantor Humas Polda Babel mengungkapkan” Kronologis kejadian terjadi pada hari kamis (04/04/19), pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memepet motor korban saat mengendarai kemudian merampas tas milik korban.”
“Korban di pepet dijalan, kemudian pelaku langsung merampas barang milik korban.”Ujar AKBP Maladi
Dalam melancarkan aksinya, korban menggunakan sepeda motor Juviter Mx milik saudaranya
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku sudah melakukan kejahatan sebanyak tiga kali dengan total kerugian kurang lebih 12,5 juta sesuai laporan yang sudah masuk di kepolisian.”Ungkap AKBP Maladi
Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi menambahkan”Penangkapan pelaku sendiri atas laporan masyarakat, dari tiga laporan tersebut modusnya sama persis dengan cara memepet kendaraan korban dan langsung merampas barang milik korban
Lebih lanjut AKBP Wahyudi mengatakan” Dari hasil penyidikan,pelaku dalam melancarkan aksinya seorang diri sementara hasil kejahatan di gunakan untuk kebutuhan sehari hari
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit R2 (Juviter MX) , 2 buah tas, 5 unit Handphone dan KTP
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 (Sembilan) Tahun Penjara
(s)