Tim Halilintar Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Mengamankan Pelaku Ranmor

PADANG PARIAMAN, FokusKriminal.com – Tim Halilintar Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pick up.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, ketika dimintai konfirmasinya melalui handphone oleh awak media FOKRIM,Sabtu (31/8/2019)

“Identitas pelaku yakni AM (51), Warga Korong Tengah, Kampung Paneh, Nagari Tandikek Barat, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman” kata Kapolres.

Kronologis penangkapan berawal saat
tim Opsnal Halilintar Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan spesialis pencurian mobil pick up sering menjual hasil curiannya kepada tersangka EPI di Daerah Kerinci Provinsi Jambi.

Setelah melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan EPI, petugas kemudian melakukan penangkapan, dan dari pengakuan EPI diketahui AM Cs menghantarkan 1 unit mobil dengan merek Mitsubishi Pick UP L300 warna Hitam dengan No. POL BA 8765 FD, Nomor. Rangka : MK2LOPU39JJ003864 Nomor. Mesin : 4D56CS76737 hasil curiannya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Reskrim Halilintar pun langsung mengatur strategi dan membekuk pelaku AM Cs serta barang bukti (BB) 1 unit mobil.

Dari keterangan AM diketahui mobil tersebut telah dicuri bersama AF panggilan Garigiak dan HT, di wilayah Korong Lubuk Ipuh Nagari Kuraitaji Timur, Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman. Setelah itu tim melakukan pengembangan terhadap BB lainnya.

Barang Bukti yang barhasil disita 1 unit mobil sesusai dengan Laporan Polisi nomor LP/ 20 /III/2019/Polsek Nan Sabaris, tanggal 14 Maret 2019, sekitar pukul 04.00 Wib TKP Toboh Surau Kandang Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

“Saat ini tersangka telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut” pungkas Kapolres Padang Pariaman. (Hamzah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *