KPK Amankan Lima Orang Terkait Dugaan Suap Proyek dan Jabatan Pemerintah Kota Medan

MEDAN, fokuskriminal.com -Dugaan Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 Rabu, 16 Oktober 2019.

Kali ini kami lanjutkan dengan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019 di Medan, Sumatera Utara, hal ini disampaikan melalui rilis humas KPK (17/10) dini hari.

“Kegiatan tangkap tangan ini
berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021. Walikota Medan menjadi Kepala Daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK dan menjadi kegiatan tangkap tangan di Medan ini merupakan tangkap tangan
yang ke-21 tahun ini”.

“KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari Organisasi Perangkat Daerah kepada Kepala Daerah
hanya untuk memperkaya diri sendiri dan malah mencederai kepercayaan yang telah rakyat berikan.Para penyelenggara negara kemudian malah menggunakan uang yang seharusnya untuk rakyat, untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang”.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Medan, Sumatera Utara, yaitu:
a. TDE (Tengku Dzulmi Eldin, tidak dibacakan) Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021
b. SFI (Syamsul Fitri Siregar, tidak dibacakan) Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan
c. IAN (Isa Ansyari, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kota Medan
d. APP (Aidiel Putra Pratama, tidak dibacakan) Ajudan Walikota Medan
e. SSO (Sultan Solahudin, tidak dibacakan) Ajudan Walikota Medan

Kronologis tangkap tangan
Tim mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Walikota Medan untuk menutupi
ekses perjalanan Dinas Walikota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang, diketahui
walikota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut.
– SFI selaku Kasubag Protokoler Walikota Medan yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas
walikota ke Jepang menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut.
– SFI kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan pemerintah kota Medan
untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam
perjalanan dinas tersebut
– Tanggal 15 Oktober 2019, IAN sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan
uang sebesar Rp 250juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan
Rp50 juta diberikan secara tunai
– Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP selaku ajudan
TDE, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait.
– Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND, seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai 50jt di
rumah IAN. Namun tim tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha
menabrak tim yang bertugas di lapangan.
– Tim kemudian bergerak ke rumah IAN dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *