KPK Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Wali Kota Medan

MEDAN, fokuskriminal.com  -KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,Kamis 17 Oktober 2019.

Berdasarkan rilis yang dikirim humas KPK (17/10) dini hari komisi pemberantasan korupsi  tetapkan tiga tersangka yaitu:
-Diduga sebagai pemberi
a. IAN (Isa Ansyari, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kota Medan
-Diduga sebagai penerima
a. TDE (Tengku Dzulmi Eldin, tidak dibacakan) Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021
b. SFI (Syamsul Fitri Siregar, tidak dibacakan) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan

Pasal yang disangkakan:
a. Sebagai pihak yang diduga penerima, TDE dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”jelasnya.

“Sebagai pihak yang diduga pemberi: IAN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP”.

“KPK mengimbau kepada AND (Andika, tidak dibacakan) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya,”pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *